Jakarta, Padangkita.com – Kabar baik datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Setelah jadi wacana dan rencana, kini Kemenhub resmi menerbitkan keputusan tentang status bandara di Indonesia.
Dalam keputusan resmi ini, Bandara Minangkabau yang terletak di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), tetap menjadi bandara internasional. Sehingga, Badara Internasional Minangkabau atau BIM pun tak perlu berubah nama.
Status bandara ditetapkan Kemenhub secara resmi melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Keputusan Menteri Perhubungan ini menetapkan 17 bandar udara atau bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional. Sebelumnya, tercatat sebanyak 34 bandara internasional.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/4/2024), menyebutkan tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.
Kemudian, kata dia, keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Menurut Adita, dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Ia mencontohkan, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sementera Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
“Keputusan Menteri No. 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," terang Adita Irawati
Berikut daftar 17 bandara yang ditetapkan Kemenhub sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Menurut data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
“Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya,” ungkap Adita Irawati.
Nemun demikian, kata Adita, meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara.
Hanya, sebelumnya mesti mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Dalam Permenhub itu disebutkan, penggunaan bandara domestik untuk penerbangan luar negeri, dapat dilakukan untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan, atau untuk kegiatan penanganan bencana.
Baca juga: Pasca-libur Lebaran 6 Ribu Pemudik Tinggalkan Sumbar lewat Bandara Minangkabau
“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang,” demikian Adita.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News