Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Mulai 6-17 Mei 2021

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: salah satu bentuk pengawasan ketat Dishub dengan menggelar ramp check 

Ils. Mudik. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik tersebut, kata Muhadjir, berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya.

Menurut Muhadjir keputusan ini diambil karena pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian Covid-19 terutama pasca libur panjang.

Selain itu, Ia menyebut pelarangan mudik tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

Meski demikian, ia menegaskan cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari namun tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Selanjutnya, mengenai mekanisme dan aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wilayah zona merah dan zona oranye diharuskan melaksanakan salat id di rumah masing-masing
Pemprov Sumbar Keluarkan SE Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021, Begini Aturannya
Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tanah Datar diperbolehkan di masjid atau di lapangan.
Masih Zona Oranye, Pemkab Tanah Datar Izinkan Salat Idulfitri di Masjid dan di Lapangan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: 14 saksi telah diperiksa Polda Sumbar terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19.
Polda Sumbar Tempatkan Brimob di Semua Perbatasan Sumbar, yang Mudik Lebaran Tak Boleh Masuk
Berita Jakarta hari ini: Kementerian Agama (Kemenag) larang melaksanakan ibadah Ramadan secara berjemaah di daerah zona merah dan kuning.
Kemenag Tak Izinkan Ibadah Ramadan Secara Berjemaah di Daerah Zona Merah dan Oranye
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang melarang sejumlah sektor penunjang pariwisata beroperasi selama bulan Ramadan.
Ramadan dan Idul Fitri Semua Tempat Hiburan di Padang Ditutup, Rumah Makan dan Restoran Buka Mulai Pukul 16.00
Berita Jakarta hari ini: Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 hijriyah atau 2021 masehi.
Ini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah di Tengah Pandemi Corona