Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik tersebut, kata Muhadjir, berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya.
Menurut Muhadjir keputusan ini diambil karena pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian Covid-19 terutama pasca libur panjang.
Selain itu, Ia menyebut pelarangan mudik tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
Meski demikian, ia menegaskan cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari namun tidak untuk mudik.
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.
Selanjutnya, mengenai mekanisme dan aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir. [try]