Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Guru dan Non-Guru, Ini Jadwalnya

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK di Sumatra Barat (Sumbar) masih belum ada kepastian.

Iustrasi. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan pemerintah akan membukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 itu akan dibuka pada Mei-Juni 2021.

"Pendaftaran Mei-Juni 2021," katanya.

Ia menjelaskan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui sistem seleksi calon ASN (SSCN) BKN.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pendaftaran CPNS 2021 hanya menggunakan satu portal pendaftaran dalam tiga kategori rekrutmen calon apatur sipil negara (ASN). Tiga kategori itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS), sekolah kedinasan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bima mengungkap portal yang dimaksud portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Dia memastikan dengan SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021.

Pasalnya pendaftar tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijaza, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini

Meski pendaftaran CPNS 2021 tidak perlu lagi mengunggah berbagai dokumen, ada syarat lain untuk bisa melakukan pendaftaran CPNS 2021, syaratnya sebagai berikut:

1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK [*/abe]


Baca berita Jakarta hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil