Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Guru dan Non-Guru, Ini Jadwalnya

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK di Sumatra Barat (Sumbar) masih belum ada kepastian.

Iustrasi. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan pemerintah akan membukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 itu akan dibuka pada Mei-Juni 2021.

"Pendaftaran Mei-Juni 2021," katanya.

Ia menjelaskan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui sistem seleksi calon ASN (SSCN) BKN.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pendaftaran CPNS 2021 hanya menggunakan satu portal pendaftaran dalam tiga kategori rekrutmen calon apatur sipil negara (ASN). Tiga kategori itu, calon pegawai negeri sipil (CPNS), sekolah kedinasan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bima mengungkap portal yang dimaksud portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Dia memastikan dengan SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021.

Pasalnya pendaftar tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijaza, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini

Meski pendaftaran CPNS 2021 tidak perlu lagi mengunggah berbagai dokumen, ada syarat lain untuk bisa melakukan pendaftaran CPNS 2021, syaratnya sebagai berikut:

1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK [*/abe]


Baca berita Jakarta hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta - Poros Maritim Berbasis Industri
Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta - Poros Maritim Berbasis Industri
Jelang Formula E, Jakarta Siap Transformasikan Budaya Berkendara Ramah Lingkungan
Jelang Formula E, Jakarta Siap Transformasikan Budaya Berkendara Ramah Lingkungan
Produk Pelaku UMKM dari 10 Provinsi Bakal Ramaikan Formula E
Produk Pelaku UMKM dari 10 Provinsi Bakal Ramaikan Formula E
Ditinjau Langsung Presiden, Penyaluran BLT Minyak Goreng Rerata di Atas 90 Persen 
Ditinjau Langsung Presiden, Penyaluran BLT Minyak Goreng Rerata di Atas 90 Persen 
Lokasi Demo 11 April Berubah: Tak Lagi Istana, BEM SI Geruduk DPR
Lokasi Demo 11 April Berubah: Tak Lagi Istana, BEM SI Geruduk DPR
Mudik Jakarta-Padang Lewat Tol, Segini Lo Biaya 
Mudik Jakarta-Padang Lewat Tol, Segini Lo Biaya