Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkanbantuan tunai langsung (BLT) kepada para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS (honorer).
Ada besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta dan diberikan langsung untuk satu kali penerimaan.
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan ada syarat bagu guru honor penerima bantuan langsung tersebut. Pertama harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Keempat tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," katanya dilansir dari akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
Selain itu, syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Nadiem mengatakan bahwa persyaratan yang ditetapkan tidaklah rumit dan sangat sederhana, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin Dua Tahap Ketiga Sudah Ditransfer
"Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," kata Nadiem. [abe]