Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pembebasan narapidana (napi) guna mengantisipasi penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang disebut kelebihan penghuni.
Pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rita mengatakan bahwa sebanyak 35.676 narapidana telah dibebaskan per hari Rabu (8/4/2020).
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak, tanggal 8 April 2020, pukul 09.00 WIB, total 35.676," kata Rita dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Terkait Pembebasan Napi Koruptor, Jokowi: Tak Pernah Ada Pembahasan
Para napi tersebut dibebaskan melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi. Dari total tersebut napi yang bebas melalui asimilasi ada sebanyak 33.861 napi, yang terdiri dari narapidana umum sebanyak 33.078 dan napi anak sebanyak 783.
Sementara, napi yang bebas melalui integrasi ada sebanyak 1.815 napi, 1.776 di antaranya narapidana umum dan sisanya 39 orang merupakan napi anak.
Asimilasi bagi napi merupakan pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan bahwa persetujuan pembebasan dihubungkan dengan Covid-19 hanya berlaku bagi napi dalam kasus pidana umum.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan yang diberlakukan sejumlah negara dalam penanganan kasus corona.
“Saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95.000 napi, kemudian di Brazil 34.000 napi, di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama,” jelasnya.
Jokowi menyatakan bahwa pembebasan napi dengan kasus pidana umum tersebut bukan berarti bebas begitu saja. Terdapat syarat dan kriteria tertentu untuk napi tersebut dinyatakan bebas, selain itu, pengawasan pun akan terus dilakukan.
Pembebasan tersebut dilakukan Pemerintah untuk mengurangi risiko penyebaran corona pada lapas-lapas di Indonesia yang dinilai melebihi kapasitas.
“Karena memang lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita,” ujar Jokowi. [*/try]