Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan ketentuan terkait insentif pulsa atau paket data dan komunikasi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring.
Beleid anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020.
Dalam KMK tersebut terdapat 2 poin penting terkait besaran insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Pertama, untuk ASN pembagian insentif kuota atau komunikasi akan diberikan berdasarkan tingkat jabatan. Pejabat eselon I dan II mendapatkan insentif sebesar Rp400.000 per bulan. Sementara itu, insentif untuk eselon III ke bawah Rp100.000.
"Bantuan pulsa atau paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS, melainkan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," bunyi beleid tersebut.
Kedua, insentif kuota dan pulsa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran daring atau masyarakat yang berkegiatan secara daring diberikan senilai Rp 150.000.
Pemerintah menjelaskan insentif ini diberikan karena adanya penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran.
Baca juga: BPS: Daya Beli Masyarakat Selama Agustus Masih Rendah
Penerapan sistem ini antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).
Beleid ini menjelaska, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Namun perlu dicatat, belum tentu besaran pulsa dan paket data yang diberikan kepada dua kelompok tersebut bisa lebih rendah.
Dijelaskan pula bahwa bantuan pulsa dan paket data akan disesuaikan dengan kebutuhan, dan nominal Rp 150 ribu per orang per bulan merupakan batas maksimal atau paling tinggi.
Besaran Insentif Pulsa dari Pemerintah
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020 besaran insentif pulsa yang diberikan pemerintah kepada PNS, Mahasiswa dan masyaraat yang terlibat kegiatan daring adalah sebagai berikut:
PNS
Pejabat eselon I dan II: Rp400.000 per bulan.
Pejabat eselon III ke bawah: Rp100.000 per bulan.
Mahasiswa: Rp 150.000 per bulan
Masyarakat: Rp 150.000 per bulan. [*/try]