Jakarta, Padangkita.com – Tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok, pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari TNI.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa telah dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
“Menjatuhkan hukumam bagi terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” tegas Letkol Chk Upen Jaka Sampurna.
Menurut Oditur Militer, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur secara bersama-sama, pada 12 Agustus 2023.
Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuh Imam Masykur turut dihadiri oleh tim pengacara Imam Maskur dan tim pengacara Hotman 911 serta anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau Haji Uma.
Pascasidang, Haji Uma yang diwawancarai wartawan menyambut baik tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan semua pihak yang selama ini terus mengawal kasus Imam Maskur.
“Alhamdulillah, tuntutan sesuai harapan kita bersama terutama keluarga korban yang berharap mendapat keadilan dan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kita berharap ini akan konsisten hingga jatuh putusan nantinya,” kata Haji Uma, dikutip Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Haji Uma Harap Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Maksimal
Lebih lanjut, Haji Uma juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap putusan nantinya. Adapun jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pledoi akan berlangsung tanggal 4 Desember, dan putusan diperkirakan pada minggu ketiga Desember 2023. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News