Padang, Padangkita.com – Bank Nagari benar-benar hadir untuk memenuhi segala kebutuhan keuangan masyarakat. Kini, berbagai kegiatan dan tujuan dapat dibiayai Bank Nagari. Dan, yang terpenting adalah pembiayaannya sudah sesuai dengan ajaran Islam atau Syariah.
Nah, salah satu produk pembiayaan yang dapat memenuhi berbagai kegiatan dan tujuan tersebut adalah ‘Pembiayaan Multijasa Syariah’. Mengusung tajuk ‘Solusi Berkah untuk Kebutuhan Anda’, plafon pembiayaan disediakan hingga Rp250 juta.
Di antara tujuan pembiayaan yang dapat diajukan dalam Multijasa Syariah ini adalah perjalanan ibadah umrah, perjalanan wisata halal, dana pendidikan, perawatan kesehatan/pengobatan, dan jasa-jasa halal lainnya.
Adapun sasaran atau yang bisa mengajukan Pembiayaan Multijasa Syariah ini ialah nasabah berpenghasilan tetap yang gajinya melalui Bank Nagari atau tidak melalui Bank Nagari, wiraswasta/wirausaha, dan profesional.
Yang lebih menarik lagi, selain plafon hingga Rp250 juta untuk masing-masing tujuan, fasilitas pembiayaan dapat diberikan untuk keluarga nasabah, jangka waktu pembiayaan fleksibel, dan bisa tanpa mensyaratkan dana sendiri. Bahkan, juga dapat diberikan tanpa agunan bagi nasabah yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Bank Nagari Tambah Kuota Promo HUT ke-62, Syarat Mudah dan Manfaatkan Sekarang Juga!
Menurut Pjs Dirut Bank Nagari Gusti Candra Pembiayaan Multijasa Syariah merupakan pembiayaan konsumtif/personal yang bertujuan memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk memperoleh manfaat atau suatu jasa.
Didampingi Hendra Faizal, Pemimpin Divisi Unit Usaha Syariah Bank Nagari, Pjs Dirut Gusti menjelas tentang beberapa alasan pentingnya Pembiayaan Multijasa Syariah.
Pertama, Multijasa merupakan produk yang melengkapi produk pembiayaan konsumtif (produk fisik), sehingga bank juga dapat memasarkan pembiayaan untuk tujuan nonfisik/jasa.
Kedua, pembiayaan selama ini dilakukan dalam bentuk akad Murabahah, dan Musyarakah Muthanaqisah (MMQ). Dengan adanya akad Ijarah, maka produk semakin lengkap.
Ketiga, selama ini pembiayaan dilakukan dalam akad Murabahah (Akad jual beli bahan bangunan), namun penggunaannya tidak sedikit yang digunakan untuk tujuan biaya pelaksanaan umrah, biaya pendidikan, biaya pernikahan, dan perjalanan wisata)
“Keempat, dengan Multijasa, maka pembiayaan akan sesuai dengan tujuan akad dengan penggunaannya, sehingga Pembiayaan akan semakin kuat prinsip syariah syariahnya,” ungkapnya.
Ia merinci siapa saja yang bisa memanfaatkan Multijasa. Pertama, nasabah berpenghasilan tetap yang yang gajinya dibayarkan oleh bendaharawan gaji melalui rekening di bank, dan sumber pembayarannya berasal dari pemotongan gaji. Mereka di antaranya pegawai intern (termasuk direksi, komisaris, dan pensiunan). Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (daerah, vertikal dan CPNS, P3K dan pensuinan).
Selanjutnya, anggota TNI dan Polri, pegawai tetap pada BUMN, BUMD, dan lainnya.
Berikutnya, kriteria nasabah berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui rekening di bank, seperti Pegawai Negeri Sipil (daerah dan vertikal), anggota TNI dan Polri, pegawai tetap BUMN, BUMD, dan lainnya yang bertugas di wilayah kerja bank. Dan, pegawai tetap perusahaan swasta yang bonafide dengan masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut.
Wiraswasta/wirausaha yang memiliki pengalaman di bidang usahanya minimal 3 tahun berturut-turut yang dilengkapi dan dibuktikan oleh surat keterangan usaha dan bukti aktivitas usaha.
Klasifikasi wirausaha yang dapat mengajukan fasilitas pembiayaan adalah pemilik sekaligus sebagai direktur atau pengurus aktif.
Lalu, profesional yang memiliki pengalaman di bidang profesinya minimum selama 2 tahun berturut-turut, dan dibuktikan oleh ijin praktik profesi atau dengan dokumen lain yang dapat diklasifikasikan sebagai seorang yang memiliki profesi dan telah diakui secara nasional.
Tujuan Pembiayaan Multijasa Syariah
Untuk perjalanan umrah, fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk atas nama nasabah, suami/istri, anak kandung/tiri/angkat, orangtua kandung/tiri/angkat, saudara kandung/tiri/angkat, kakek dan/atau nenek kandung/tiri/angkat. Pihak yang bekerja dengan nasabah (ART, sopir dll).
Begitu pula untuk perjalanan wisata halal. Fasilitas pembiayaan dapat diberikan untuk biaya perjalanan wisata halal dalam negeri maupun luar negeri yang sesuai dengan prinsip syariah (atas nama nasabah), suami/istri, anak kandung/tiri/angkat, orangtua kandung/tiri/angkat, saudara kandung/tiri/angkat, kakek dan/atau nenek kandung/tiri/angkat, pihak yang bekerja dengan nasabah (ART, sopir, dll).
Sementara itu, untuk dana pendidikan, fasilitas pembiayaan dapat diberikan untuk nasabah maupun keluarganya (atas nama nasabah), suami/istri, anak kandung/tiri/angkat, saudara kandung/tiri/angkat. Biaya pendidikan yang dapat diberikan untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMA, D1, D2, D3, D4, S1, S2, S3, Profesi dan lainnya.
Untuk perawatan kesehatan/pengobatan, fasilitas pembiayaan juga dapat diberikan untuk nasabah maupun (atas nama nasabahh) keluarganya, seperti suami/istri, anak kandung/tiri/angkat, orangtua kandung/tiri/angkat, saudara kandung/tiri/angkat. Perawatan kesehatan tidak termasuk kepada perawatan penyakit berat/kronis (tidak ditanggung BPJS Kesehatan).
“Tak hanya itu, jasa – jasa lainnya yang halal juga dapat dibiayai melalui Multijasa Syariah. Yakni, fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif nasabah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Seperti biaya pernikahan, akikah, sunatan dan lain-lain. Untuk tujuan pembiayaan jasa lainnya, tidak bertentangan dengan prinsip Syariah,” terang Gusti Candra.
Kriteria Nasabah yang jadi Sasaran
Lebih jauh dijelaskan tentang kriteria nasabah yang dapat mengajukan Pembiayaan Mulijasa Syariah. Yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap melakukan perbuatan hukum (berusia minimal 21 tahun atau telah menikah, berakal sehat dan tidak berada dalam pengampuan/curatele).
Kemudian, nasabah sesuai dengan kriteria yang tercantum sebagai sasaran pembiayaan. Tidak termasuk kriteria pemberian pembiayaan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB). Juga, tidak memiliki pembiayaan dengan kualitas ‘Non-Lancar’, baik di Bank Nagari maupun di bank/lembaga keuangan lainnya.
Mempunyai penghasilan yang cukup menurut penilaian bank untuk memenuhi kewajiban pembiayaan.
Dokumen Permohonan
Gusti Candra menjelaskan, untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Multijasa Syariah disyaratkan sejumlah dokumen yang dikelompokkan menjadi dokumen umum dan dokumen khusus.
Dokumen umum terdiri dari (pengisian) formulir permohonan, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah/cerai, dan pas foto terbaru suami/istri.
Selanjutnya, fotokopi NPWP pribadi untuk plafon pembiayaan tertentu. Dokumen pengecekan informasi debitur melalui Sistem Informasi Layanan Keuangan (Ideb SLIK) nasabah beserta suami/istri.
Sementara itu, dokumen khusus, bagi nasabah berpenghasilan tetap yang dibayarkan melalui bank kecuali pensiunan. Yakni, asli SKMG yang disetujui oleh bendaharawan dan Kepala Kantor/Dinas, asli SK Calon Pegawai atau SK Pengangkatan, asli SK Pangkat terakhir, dan asli Kartu TASPEN.
Daftar atau bukti gaji/penghasilan bulanan dan penghasilan lainnya, serta dokumen lainnya yang diperlukan.
Baca juga: Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Khusus bagi nasabah yang juga sedang memperoleh pembiayaan dan telah digunakan, maka dokumen yang dipersyaratkan dapat diganti dengan dokumen fotokopi
Untuk nasabah pensiunan, dokumen yang dibutuhkan adalah asli SK Pensiun, asli Surat Kuasa Memotong Pensiun, serta dokumen lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan analisis dan pengambilan keputusan.
Khusus bagi nasabah yang juga sedang memperoleh pembiayaan dan dokumen tersebut telah digunakan, maka dokumen yang dipersyaratkan dapat diganti dengan dokumen fotokopi.
Dilakukan flagging sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk nasabah berpenghasilan tetap yang tidak dibayarkan melalui bank, dokumen yang dibutuhkan adalah asli SKMG atas gaji bulanan dan hak lainnya. Fotokopi SK Calon Pegawai atau SK Pengangkatan, serta fotokopi SK Pangkat terakhir.
Kemudian, daftar atau bukti gaji/penghasilan bulanan dan penghasilan lainnya, Rekening Koran tabungan 6 bulan terakhir, bukti kepemilikan agunan pembiayaan, dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Untuk wiraswasta, dokumen yang diperluakan adalah, izin berusaha yang masih berlaku, laporan keuangan usaha, Rekening Koran tabungan usaha selama 6 bulan terakhir, foto lokasi usaha, bukti kepemilikan agunan pembiayaan, dan okumen lainnya yang diperlukan.
Untuk profesional, dokumen yang dibutuhkan adalah izin praktek/SK pengangkatan yang masih berlaku, sertifikat dan kompetensi yang masih berlaku, Rekening Koran tabungan selama 6 bulan terakhir, foto lokasi usaha/praktik. Bukti kepemilikan agunan pembiayaan dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Selain itu, juga dibutuhkan dokumen pendukung sesuai dengan tujuan pembiayaan. Untuk ibadah umrah dan wisata halal mesti ada penawaran dari perusahaan penyelenggaraan ibadah umrah (PPIU) atau biro perjalanan wisata.
Untuk perawatan kesehatan perlu rincian estimasi biaya perawatan kesehatan dari RS/Klinik. Untuk biaya Pendidikan, diperlukan rincian estimasi biaya pendidikan dari lembaga Pendidikan. Kemudian, untuk tujuan lainnya perlu rincian estimasi biaya dari lembaga atau institusi terkait.
Plafon Pembiayaan
Plafon pembiayaan maksimal Rp250.000.000/akad pembiayaan untuk masing-masing tujuan pembiayaan.Batas total maksimal plafon untuk Pembiayaan Mutijasa Syariah hanya dibatasi oleh jumlah maksimal angsuran pembiayaan.
Selanjutnya, batasan maksimal angsuran pembiayaan adalah sebagai berikut: (a) Nasabah berpenghasilan tetap yang dibayarkan melalui bank;
angsuran maksimum sebesar 95% dari jumlah penghasilan tetap setiap bulannya setelah dikurangi kewajiban lainnya.
(b) Nasabah berpenghasilan tetap yang tidak dibayarkan melalui bang: angsuran maksimum sebesar 50% dari jumlah penghasilan tetap setiap bulan sesuai daftar gaji setelah dikurangi kewajiban lainnya: Plafon pembiayaan tidak melebihi batas maksimal nilai likuidasi agunan untuk objek tersebut berdasarkan ketentuan agunan yang berlaku.
(c) Nasabah pegawai swasta, wiraswasta dan profesional: angsuran maksimum 40% dari jumlah penghasilan rata-rata dalam setahun terakhir setelah dikurangi kewajiban lainnya: plafon pembiayaan tidak melebihi batas maksimal nilai likuidasi agunan untuk objek tersebut berdasarkan ketentuan agunan yang berlaku.
Selanjutnya untuk dana sendiri, selisih antara nilai objek pembiayaan dengan pembiayaan yang dapat disetujui bank, merupakan dana sendiri (self financing) nasabah. Dana sendiri (self financing) nasabah harus tergambar di dalam rekening nasabah atau dokumen lain yang dapat diyakini kebenarannya.
Besaran penyediaan dana sendiri untuk masing–masing nasabah sebagai berikut:
(a) Nasabah berpenghasilan tetap yang melalui bankm minimal sebesar 0% dari jumlah biaya jasa. (b) Nasabah berpenghasilan tetap yang tidak melalui bank, minimal sebesar 20% dari jumlah biaya jasa. (c) Nasabah Pegawai Swasta, Wiraswasta dan Profesional, minimal sebesar 20% (dari jumlah biaya jasa.
Jangka Waktu Pembiayaan
Jangka waktu pembiayaan minimal 12 bulan maksimal sampai dengan dengan 240 bulan dengan pembatasan jatuh tempo pembiayaan.
Bagi pegawai penghasilan tetap yang dibayarkan oleh bank adalah sampai batas umur pensiun yang berlaku pada dinas/instansi yang bersangkutan. Bagi pensiunan maksimal 65 tahun.
Bagi wiraswasta dan profesi maksimal 65 tahun. Dan, bagi pegawai penghasilan tetap yang tidak dibayarkan oleh bank adalah sampai batas umur pensiun yang berlaku pada dinas/instansi yang bersangkutan.
Akad, Ujrah, Tarif dan Biaya
Akad pembiayaan dalam Pembiayaan Multijasa Syariah adalah Ijarah. Sementara itu, sistem perhitungan Ujrah flat.
Dan, tarif Ujrah Pembiayaan Multijasa Syariah ditetapkan secara berjenjang/tiering, dengan tarif setara: 1-5 tahun sebesar 5,95% per tahun, 6-10 tahun sebesar 6,40% per tahun, 11-15 tahun sebesar 6,80% per tahun, dan 16-20% sebesar 7,0% per tahun.
Adapun biaya terdiri dari biaya administrasi dengan rincian:
- Setara 0,50% untuk nasaba baru dan gaji/dana pensiun dibayarkan melalui bank.
- Setara 1,00%, untuk nasabah baru dan gaji/dana pensiun tidak dibayarkan melalui bank.
- Setara 1,50%, untuk nasabah yang melakukan penambahan pembiayaan (Top-Up).
- Biaya administrasi tidak dipungut khusus untuk nasabah Take Over.
Kemudian, Biaya Pengikatan agunan, asuransi syariah atas agunan pembiayaan. Biaya penjaminan pembiayaan, dan biaya sudah tersedia di rekening nasabah sebelum realisasi dilaksanakan dan tidak dibenarkan diambil dari realisasi pembiayaan.
Agunan
Untuk pegawai tetap yang gajinya dibayarkan melalui bank, termasuk pensiunan tidak wajib dimintakan agunan. Sementara, untuk pegawai tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui bank wajib dimintakan agunan.
Untuk nasabah dengan status wiraswasta dan profesi wajib dimintakan agunan. Agunan yang dapat diterima berpedoman pada Ketentuan Agunan Pembiayaan/Bank Garansi yang berlaku. Tata cara dan mekanisme penilaian serta pengikat agunan mempedomani ketentuan agunan yang berlaku.
Selanjutnya, pelunasan sebelum jatuh tempo, dengan pembaruan atau tanpa pembaruan dilakukan perhitungan Ujrah dengan sistem perhitungan secara Sliding setara dengan 10,70%.
Penarikan Pembiayaan
Pembiayaan Multijasa Syariah untuk pelaksanaan umrah direalisasikan ke nasabah dan selanjutnya dipindahbukukan ke rekening PPIU yang ditunjuk oleh bank atau nasabah termasuk dana sendiri nasabah. Tanda pelunasan biaya ibadah umrah diserahkan oleh PPIU dan/atau nasabah kepada bank.
Pembiayaan Multijasa Syariah selain untuk pelaksanaan umrah, direalisasikan ke rekening nasabah pemohon dan seterusnya bank melakukan pemindahbukuan ke rekening tujuan dengan jumlah dan waktu yang ditunjuk nasabah sesuai dengan peruntukan pembiayaan. Dokumen pembayaran dari lembaga/instansi diserahkan oleh nasabah kepada bank selambatnya 20 hari kerja.
Kantor Cabang/Cabang Pembantu berwenang menolak dan membatalkan penarikan pembiayaan oleh nasabah apabila kualitas pembiayaan nasabah memburuk menjadi Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Penolakan atau pembatalan penarikan tersebut disampaikan ke nasabah.
Angsuran Pembiayaan
Pembiayaan diangsur secara bulanan yang terdiri atas angsuran pokok dan Ujrah. Angsuran pertama dimulai pada bulan berikutnya setelah bulan realisasi pembiayaan selambatnya tanggal ulang bulan. Angsuran pembiayaan harus dibuatkan dalam bentuk daftar angsuran dan merupakan lampiran yang tidak terpisah dari Akad Pembiayaan.
Pembayaran angsuran pembiayaan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif (melalui bendaharawan gaji). Bagi nasabah yang gaji/penghasilan atau uang pensiunnya yang tidak dibayarkan melalui bank, maka wajib menyediakan dana cadangan sebesar 1 kali angsuran dan diblokir didalam tabungan nasabah.
Terkait asuransi, pembiayaan yang mempersyaratkan adanya agunan, ditutup pertanggungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan asuransi syariah dengan syarat ‘Banker’s Clause’.
Premi asuransi syariah atas beban nasabah. Kantor Cabang wajib memastikan bahwa agunan yang insurable tersebut senantiasa di-cover oleh asuransi syariah sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh bank.
Pengaturan tentang asuransi agunan, mempedomani ketentuan agunan yang berlaku. Khusus nasabah berpenghasilan tetap yang dibayarkan melalui bank, wajib ditutup pertanggungan pembiayaan dan jiwa kepada perusahaan asuransi syariah yang bekerja sama dengan bank selama jangka waktu pembiayaan.
Kriteria dan Persyaratan Perusahaan PPIU
Terdaftar pada Kementerian Agama Republik Indonesia; Memiliki mitra biro perjalanan ibadah umrah di Arab Saudi yang izinnya resmi dari pemerintah Arab Saudi; Memiliki pengalaman sebagai biro perjalanan ibadah umrah dan wisata keluar negeri, khusus ibadah umrah berpengalaman minimal selama 2 tahun berturut-turut; Memiliki rencana perjalanan/ pemberangkatan umrah/ wisata 1 tahun ke depan.
Persyaratan Dokumen Perusahaan PPIU
1. Akta pendirian perseroan dan/ atau perubahannya;
2. Identitas pemilik saham, komisaris, dan direksi. (WNI dan Islam);
3. Surat pernyataan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
4. Lokasi usaha hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat dua tahun;
5. Struktur Organisasi dan data karyawan dan pemandu untuk pelaksanaan ibadah umrah;
6. Surat domisili perusahaan, tanda daftar usaha pariwisata, NPWP;
7. Sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan Wisata (BPW);
8. Laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir;
9. Perizinan usaha, izin biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, izin biro perjalanan haji dan umrah dari Kementerian Agama;
10. Anggota Asosiasi jika ada;
11. Fasilitas yang disediakan (transportasi, akomodasi, konsumsi, dll)
Bagi yang ingin memanfaatkan Pembiayaan Multijasa Syariah, dapat langsung menghubungi Bank Nagari atau datang langsung ke Kantor Bank Nagari.
“Kami tunggu,” undang Pjs Dirut Bank Nagari Gusti Candra diamini Pemimpin Divisi Unit Usaha Syariah Bank Nagari, Hendra Faizal. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News