Pembayaran Pajak Daerah di Kota Padang Tetap Berjalan di Hari Libur dan Cuti Bersama

Pembayaran Pajak Daerah di Kota Padang Tetap Berjalan di Hari Libur dan Cuti Bersama

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan saat menjelaskan peraturan baru pajak daerah. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menegaskan bahwa pembayaran pajak daerah tetap berjalan meskipun pada hari libur dan cuti bersama.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Yosefriawan menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 5 Januari 2024, terdapat beberapa perubahan dalam hal jangka waktu pembayaran pajak daerah.

"Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri, seperti PBJT (makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan), Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet, diharuskan melakukan pembayaran paling lama 10 hari setelah berakhirnya masa pajak," ungkap Yosefriawan, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Selain itu, Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD juga akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,- untuk setiap SPTPD," jelasnya.

Yosefriawan mengimbau kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara non tunai yaitu Cashless Tax Payment pada hari libur.

"Fasilitas ini tersedia untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Bapenda," imbuhnya.

Yosefriawan menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah Kota Padang.

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk patuh dan taat dalam membayar pajak daerah tepat waktu," tegasnya.*

Bapenda Kota Padang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha terkait peraturan baru pajak daerah ini.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tetapkan Pajak Hiburan Mencapai 75 Persen, Bagaimana Kota Padang?

"Informasi lengkap mengenai peraturan dan tata cara pembayaran pajak daerah dapat diperoleh di kantor Bapenda Kota Padang atau melalui website resmi Bapenda," pungkas Yosefriawan. [hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa