Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
"Saat ini Kejati Sumbar sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan pembayaran uang ganti rugi jalan tol di Taman Kehati Padang Pariaman," ujar Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono saat konferensi pers, Senin (28/6/2021) sore kemarin.
Dia menuturkan penyidikan oleh Kejati Sumbar tersebut sudah dimulai sejak 22 Juni lalu. Sebelumnya, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman.
"Jadi, penyidikan oleh Kejati Sumbar ini kita lakukan tidak secara tiba-tiba. Penyelidikan sudah dilaksanakan oleh Kejari Padang Pariaman melalui operasi intelijen. Hasilnya sudah beberapa waktu lalu itu, dan kami tingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Anwarudin, ditemukan alat bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi jalan tol di Taman Kehati Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
Dia menerangkan Taman Kehati Padang Pariaman merupakan aset Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Padang Pariaman. Namun, uang ganti rugi pembangunan jalan tol tersebut diduga malah diterima oleh perorangan, bukan Pemkab Padang Pariaman.
"Sementara, uang untuk membayarkan ganti rugi tersebut adalah uang negara," sebutnya.
Anwarudin membeberkan, dari hasil penyidikan sementara diketahui pihak perorangan yang diduga melakukan penyimpangan pembayaran telah menerima uang pembayaran ganti rugi sekitar Rp30 miliar.
“Namun untuk angka pastinya akan kita temukan nanti dari hasil penyidikan. Nah, jika alat bukti yang sah sudah lengkap, akan segera kita tetapkan siapa tersangkanya,” sampainya.
Terkait kasus tersebut, Kejati Sumbar sejauh ini telah memanggil dan memeriksa enam orang dari Pemkab Padang Pariaman dan yang terkait dengan pembangunan jalan tol.
Dia menegaskan penyidikan terhadap kasus ini dilakukan Kejati Sumbar bukan untuk menyidik pembangunan jalan tol. Pihaknya hanya menyidik penyimpangan pembayaran ganti rugi. Hal tersebut agar proses pengerjaan proyek strategi nasional bisa berjalan dengan semestinya.
Baca Juga: Progres Konstruksi Jalan Tol Padang-Sicincin 40 Persen, Ditargetkan Tuntas Akhir 2022
"Karena kita tahu penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana, dan guna menemukan tersangkanya. Saya pastikan proses pembangunan jalan tol tetap berjalan. Tapi penyimpangan seperti ini jika dibiarkan tentu merugikan keuangan negara. Penyidikan ini justru untuk mengamankan pembangunan itu sendiri," ucap Anwarudin. [fru]