Padang, Padangkita.com - Kabar baik bagi calon jemaah haji reguler asal Sumatera Barat (Sumbar) yang belum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Tahap kedua pelunasan resmi dibuka mulai hari ini, Senin (24/3/2025) dan akan berlangsung hingga 17 April 2025 mendatang.
Kesempatan ini diberikan kepada jemaah yang belum sempat melunasi pada tahap pertama, termasuk mereka yang mengalami kendala sistem.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin, mengungkapkan bahwa pada pelunasan tahap pertama, sebanyak 3.734 jemaah haji Sumbar atau sekitar 80,95 persen dari total kuota telah berhasil melakukan pelunasan.
Namun, masih terdapat sekitar 879 jemaah dari total 4.613 yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Bipih.
“Hari ini, kami kembali membuka pelunasan Bipih tahap kedua. Ini adalah kesempatan emas bagi para jemaah haji yang belum bisa melunasi pada tahap pertama, termasuk juga bagi mereka yang mengalami kendala sistem saat pelunasan sebelumnya,” ujar Mahyudin di Padang, Senin (24/3/2025).
Mahyudin menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua ini. Kriteria pertama adalah jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama.
“Bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, nama mereka memang tidak secara otomatis masuk dalam daftar berhak lunas tahap kedua. Namun, jika jemaah yang bersangkutan tetap ingin melunasi, mereka dapat segera melapor ke Kantor Kementerian Agama di wilayah domisili mereka. Petugas akan membantu membuka blokir pada aplikasi SISKOHAT (Sistem Informasi Haji Terpadu) agar jemaah dapat melanjutkan proses pelunasan,” jelas Mahyudin.
Selain itu, kriteria lain yang termasuk dalam pelunasan tahap kedua adalah jemaah haji reguler yang berstatus pendamping lanjut usia (lansia), jemaah yang melakukan penggabungan mahram atau keluarga yang terpisah, jemaah haji reguler yang mendampingi penyandang disabilitas, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam daftar cadangan.
“Sebelum melakukan pelunasan, kami mengimbau agar jemaah haji memastikan telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon jemaah haji. Kami berharap, dengan dibukanya pelunasan tahap kedua ini, seluruh kuota jemaah haji dari Sumatera Barat dapat terpenuhi,” harap Mahyudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M. Rifki, menambahkan bahwa waktu pelunasan tahap kedua ini akan berlangsung mulai hari ini, 24 Maret hingga 17 April 2025.
Jemaah dapat melakukan pelunasan pada setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, di Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk.
“Untuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler Embarkasi Padang tahun ini adalah sebesar Rp51.781.751. Jumlah ini dikurangi dengan setoran awal sebesar 25 juta rupiah dan virtual account yang berbeda untuk setiap jemaah. Setelah melakukan pembayaran, jemaah haji diwajibkan untuk segera melapor ke Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten atau kota,” kata Rifki.
Bagi jemaah yang ingin melihat daftar nama-nama yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua tahun 1446H/2025M, daftar tersebut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama di alamat www.haji.kemenag.go.id.
Baca Juga: Informasi Penting Calon Haji Padang: Biaya Haji 2025 Sudah Ditetapkan, Cek Besaran Pelunasannya!
Sementara bagi jemaah haji yang mengalami kendala sistem pada tahap pertama, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten atau kota untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. [*/hdp]