Padang, Padangkita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dan Satlantas Polresta Padang akan menindak tegas pengendara yang melanggar rekayasa lalu lintas di Simpang Mulia Jalan Permindo Pasar Raya.
Rekayasa lalu lintas telah diterapkan Dishub Kota Padang sejak sepekan lalu. Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas telah mampu mengurai kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di kawasan tersebut.
Meski begitu, masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan kota yang menerobos masuk tidak di jalurnya.
“Kita masih menemukan angkot orange yang masuk ke jalan Pasar Raya dan juga masuk ke jalur kendaraan pribadi,” kata Kepala Dishub Padang Yudi Indra Syani, Jumat (27/1/2023).
Menyikapi pelanggaran ini, Yudi menyatakan, petugas yang bekerja di lapangan sudah memperingatkan para sopir angkot tersebut.
Namun jika masih tetap membandel, pihaknya bersama Satlantas Polresta Padang akan melakukan tindakan tegas yakni penindakan hukum.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Mulai Diterapkan di Jalan Permindo, Pengendara wajib Perhatikan Petunjuk
Saat ini, rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut masih dalam tahap uji coba. Namun jika rekayasa ini mampu menjadi solusi mengatasi kemacetan maka rekayasa lalu lintas ini akan dijadikan permanen. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News