Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di perbatasan sebidang kereta api maka akan disanksi dengan kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Padang, Padangkita.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatra Barat (Sumbar) ingatkan pengendara agar mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang.
Hal itu disampaikan Kepala Humas Kereta Api Indonesia Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana. Menurutnya, bagi yang melanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang akan disanksi dengan kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
"Aturan itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Untuk itu, kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan disiplin di perlintasan sebidang," ujarnya melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Rabu (7/10/2020).
Aturan itu, kata Rusen, terdapat dalam Pasal 296 Undang-undang di atas, yang berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sementara, pada Pasal 114 dijelaskan, bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Jadi, kata Rusen, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” paparnya.
Aturan itu juga sesuai dengan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang berbunyi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, menurut Rusen, berdasarkan catatan PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumbar, sejak Januari hingga September 2020, terdapat 11 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Sumbar.
Hal itu dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.
Baca juga: Pulang Beli Sayur, Perempuan Warga Parak Gadang Tewas Ditabrak Kereta Api
“Diharapkan masyarakat atau pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya, agar pengguna jalan dan kereta api selamat," katanya. [zfk]