Painan, Padangkita.com - Angka pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus meningkat dan cukup tajam.
Catatan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pessel, angka pelanggaran prokes Covid-19 tahun 2020 dan 2021 jauh lebih meningkat.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid 19, Dailipal mengatakan, sepanjang 2021 hingga Agustus, jumlah pelanggar prokes di Pessel sudah mencapai 5.778 orang.
Data itu, kata Dailipal, bakal terus meningkat seiring dengan operasi yustisi yang kini kian gencar dilakukan oleh tim gabungan.
"Ya, kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, tahun ini pelanggaran cukup meningkat," ujar Dailipal saat dihubungi Padangkita.com, Rabu (11/8/2021).
Akibatnya, jelas Dailipal, tingginya tingkat pelanggaran prokes, juga menjadikan Pessel salah satu kabupaten dan kota di Sumbar sebagai daerah dengan penularan Covid-19 cukup tinggi.
Selain banyaknya yang terinfeksi, ucap Dailipal, kasus kematian juga semakin bertambah. "Ya, kalau kita melihat dari perkembangan data sejak dua minggu terakhir, rata-rata hampir setiap hari ada saja masyarakat Pessel yang meninggal karena terpapar Covid-19," paparnya.
Hingga 10 Agustus 2021, menurut Dailipal, total kasus aktif Covid-19 di Pessel telah mencapai angka 1.124 orang.
Rinciannya, sebanyak 1.048 orang menjalani isolasi mandiri, 41 orang dirawat di rumah sakit M Zein Painan, 15 orang di rawat di berbagai rumah sakit di kota Padang.
"Kalau untuk angka kematian akibat Covid-19 sudah mencapai 125 orang" imbuhnya.
Diketahui, peningkatan angka kematian tersebut sangat tajam. Per 28 Juli 2021, warga yang meninggal karena terpapar Covid-19 masih pada angka 86 orang.
"Kalau sekarang, hingga 10 Agustus, jumlahnya sudah 125 orang," katanya.
Menanggapi situasi tersebut, Dailipal mengaku akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan dengan menggerakkan seluruh partisipasi Satgas kecamatan dan nagari.
Semua pihak juga diminta untuk turut berpartisipasi menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Baca juga: Dikarantina di Padang, 3 Pasien Positif Covid-19 Pesisir Selatan Membaik
Lalu, dijelaskan Dailipal, dari 5.778 orang yang terjaring petugas melanggar protokol kesehatan itu, tercatat sebanyak 5.757 orang ditindak dengan kerja sosial, 17 orang diberikan teguran lisan dan empat orang membayar denda administratif masing-masing Rp100 ribu. [nik/zfk]