Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan mulai memperketat penerapan Prokes.
Painan, Padangkita.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan mulai memperketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan, di tiap-tiap kecamatan sudah disiagakan dua operator Sipelada yang akan mencatat para pelanggar prokes.
Para operator itu telah bersiga menggunakan aplikasi yang dinamakan sistem informasi pelanggaran peraturan daerah (Sipelada).
Pada aplikasi ini, operator menghimpun identitas masyarakat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau bisa menggunakan Surat lzin Mengemudi (SIM) bagi yang tidak membawa KTP-el saat terjaring dalam operasi yustisi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Dailipal mengatakan, saat ini, setiap kecamatan di Pessel sudah memiliki dua orang operator Sipelada.
Operator tersebut sebelumnya dilatih oleh tim Satgas Kabupaten, sehingga ke depan tim Satgas kecamatan dapat melakukan operasi yustisi secara mandiri.
Penggunaan aplikasi Sipelada di jajaran kecamatan itu, sebut Dailipal masih tergolong baru. Selama ini Sipelada hanya bisa digunakan oleh operator tim Satgas Kabupaten.
"Dengan adanya aplikasi Sipelada yang digunakan oleh operator kecamatan, maka mereka dapat bergerak rutin melakukan operasi yustisi dengan tim gabungan Satgas kecamatan. Seluruh data-data pelanggar dapat diinput langsung,"jelas Dailipal kepada Padangkita.com, Rabu (16/6/2021).
Pemanfaatan aplikasi Sipelada itu, kata Dailipal dapat memudahkan tim Satgas untuk mengetahui masyarakat yang sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara berulang.
"Jadi, data pelanggar diinput secara online. Bagi yang melanggar untuk ke dua kali, maka foto dan identitasnya akan muncul secara otomatis di dalam aplikasi,"katanya.
Atas data itu, tim Satgas dapat menentukan jenis sanksi yang diberikan. Saat ini, sanksi pelanggar pertama kali, akan diberikan hukuman sanksi sosial seperti membersihkan area di tempat pelanggaran dilakukan.
Namun, setelah dua kali pelanggaran, hukumannya bisa mengenakan denda sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2020 dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Berdasarkan data tim Satgas Covid-19 Pessel, hingga Juni 2021, jumlah masyarakat yang telah diinput sebagai pelanggar protokol kesehatan sebanyak 583 orang. Sementara, pada 2020 lalu, mencapai 1589.
"Ribuan pelanggar tersebut telah diinput oleh operator Sipelada saat pelaksanaan operasi yustisi di lapangan. Kita berharap, dengan aktifnya operasi yustisi di kecamatan, kapatuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat," ulasnya.
Terpisah, Sekretaris Camat (Sekcam) Batangkapas, Syawal menjelaskan, aplikasi Sipelada dapat membantu pekerjaan petugas dalam mempercepat penginputan data pelanggar protokol kesehatan.
Tetapi, yang menjadi kendala adalah soal jaringan. Menurutnya, ada beberapa titik lokasi saat operasi yustisi memiliki sinyal yang kurang bagus. Alhasil, tidak dapat diinput ke dalam aplikasi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Pessel Catat 1.589 Pelanggar Prokes Hingga 14 Juni 2021, Tahun Ini Mulai Menurun
Meski demikian, kini Syawal mengaku, tim kecamatan sudah bergerak ke lapangan melakukan operasi yustisi. Secara bersama, tim Satgas kecamatan telah melaksanakan razia masker di pasar dan kawasan keramaian. Tim juga memberikan sanksi kerja sosial bagi yang terjaring operasi yustisi. [nik/zfk]