Pariaman, Padangkita.com - Pelanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Pariaman mencapai 495 orang. Jumlah ini merupakan yang terbesar di Sumatra Barat (Sumbar)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Provinsi Sumbar, Dedy Diantolany menyatakan data tersebut berdasarkan laporan yang masuk Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggaran Perda) hingga Selasa, 20 Oktober 2020.
Dari data SIPELADA terdata sebanyak 2.288 orang pelanggar Perda AKB tersebut. Jumlah tersebut tersebar di 19 Kabupaten/Kota dan Kota Pariaman menjadi yang tertinggi dengan 495 orang.
"Adapun rinciannya yakni 31 orang didenda administrasi sebesar Rp100.000 dan 464 orang dikenakan sanksi sosial," jelasnya.
Ia menambahkan dari 2.288 orang tersebut, 88 orang membayar sanksi denda administratif Rp100.000. Sebanyak 39 orang dilaksanakan oleh Provinsi dan 49 orang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Sementara itu, sebanyak 2.200 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
"Sedangkan untuk Pelaku Usaha yang melanggar Perda sebanyak 48 unit dengan di berikan teguran tertulis serta 1 orang Penyelenggara kegiatan juga telah kita kasih teguran," tambanhnya.
Pelanggar kedua tertinggi adalah Kota Solok dengan 306 orang. Adapun rinciannya yakni satu orang sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000, sebanyak 305 orang sanksi sosial dan 3 orang Pelaku Usaha.
Kemudian, Kota Payakumbuh dengan 163 orang, dengan rincian 32 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000, dan 131 orang sanksi sosial.
Untuk Kota Padang Panjang dengan 118 orang, dengan rincian 4 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000, 114 orang sanksi sosial dan 4 orang Pelaku Usaha. Kabupaten Tanah Datar dengan 87 orang yang kesemuanya dikenakan sanksi sosial.
“Selanjutnya Kabupaten Sijunjung sebanyak 76 orang, dengan rincian 3 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000, dan 73 orang sanksi sosial. Sama dengan Sijunjung, Kabupaten 50 Kota sebanyak 76 orang, yang keseluruhanya dikenakan sanksi sosial,” tukasnya.
Kabupaten Padang Pariaman 60 orang, dengan rincian, 3 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000, 57 orang sanksi sosial dan 5 orang Pelaku Usaha diberikan teguran tertulis.
Kota Sawahlunto sebanyak 46 orang yang kesemuanya dikenakan sanksi sosial. Kota Bukittinggi 30 orang, dengan rincian 1 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 dan 29 orang sanksi sosial serta 9 orang Pelaku Usaha.
Baca Juga: Penyidik Polda Sumbar Siap Bantu Penegakan Hukum Perda AKB di Lapangan
Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 23 orang dan semuanya dikenakan sanksi sosial. Kabupaten Solok sebanyak 20 orang juga memilih sanksi sosial. Kabupaten Agam dengan 14 orang dikenakan sanksi sosial. Kabupaten Pasaman 4 orang yang dikenakan sanksi sosial, dan 9 orang pelaku usaha diberikan teguran tertulis.
“Kabupaten Dharmasraya sebanyak 3 orang dan dikenakan sanksi sosial. Untuk Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan belum ada melakukan penertiban dan penindakan terhadap Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB,” tutupnya. [abe]