Jakarta, Padangkita.com - Berkah untuk pelanggan listrik PLN. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap). Sederhananya, regulasi ini memungkinkan pelanggan PLN menjual 100 persen listrik yang dihasilkan PLTS milik sendiri ke PT. PLN.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, ketentuan baru itu merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.
Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022,” ujar Dadan, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/1/2022).
Permen ESDM itu memuat sejumlah substansi pokok, di mana yang paling utama adalah peningkatan ketentuan ekspor listrik PLTS atap ke PT PLN (Persero). Melalui Permen baru itu, ketentuan ekspor kWh listrik hasil PLTS atap pengguna ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.
Adapun ekspor listrik ini akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya ke pihak PLN. Kemudian, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Lalu, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, yakni 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL. Selanjutnya, Permen itu mengatur mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap. Selanjutnya juga akan disiapkan Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Baca Juga : PLTM Sako Tapan Diresmikan, Sumbar Surplus Listrik
Melalui Permen itu juga terdapat perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Pemegang IUPTLU. [*/Pkt]