Lubuk Basung, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan dua ekor hewan dilindungi, kukang yang bernama Latin Nycticebus Coucang, Senin (9/8/2021).
Satwa langka dan dilindungi itu dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam. Dua ekor kukang itu terdiri dari induk dan anak.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebutkan, pelepasan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Sebelumnya, satwa ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB terkait kasus perdagangan satwa dilindungi.
Selama proses persidangan, kedua satwa ini dititip-rawatkan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ke BKSDA Sumbar.
"Dua ekor satwa ini dirampas untuk negara diserahkan ke kami untuk dikembalikan ke habitatnya dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ardi, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut Ardi mengungkapkan, sebelum dilepaskan, satwa itu telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sifat dan perilaku dan dinyatakan dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga.
"Karena kondisinya sehat dan sifat liarnya masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya," terang Ardi.
Sementara itu, pelaku dalam perdagangan satwa ini divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Baca juga: BKSDA Sumbar dan Pemkab Pasbar Lepasliarkan Harimau Sumatra “Kanti Marama” ke Habitat Aslinya
"Pelaku dulu diringkus petugas gabungan di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam pada Rabu (24/8/2021) lalu. Pelaku berinisial HJ, 45 tahun," ujarnya. [mfz/pkt]