Padang, Padangkita.com - Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa (PBJ), Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengadakan kegiatan pembinaan bagi para pelaku usaha di Gedung Youth Center, Selasa (16/7/2024).
Kegiatan ini mengangkat tema "Pencegahan Dini (Early Warning) Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) bagi Pelaku Usaha di Kota Padang".
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD merupakan proses yang kompleks dan memiliki banyak potensi pelanggaran.
Oleh karena itu, kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memitigasi risiko hukum dalam proses PBJ.
"Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam meraih penghargaan kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) level 3 Proaktif," ujar Yosefriawan.
Lebih lanjut, Yosefriawan mengungkapkan bahwa Kota Padang menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang ditunjuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Pilot Project Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa atau PKP-BJ Proaktif.
Penunjukan ini merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam mewujudkan tata kelola PBJ yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
"Selain itu, Pemko Padang juga ditunjuk oleh LKPP sebagai salah satu dari lima pemerintah daerah yang melaksanakan pengadaan berkelanjutan. Artinya, dalam proses PBJ, kami akan memilih produk-produk dengan dampak lingkungan yang lebih rendah, mengurangi jejak karbon, dan ramah lingkungan," jelas Yosefriawan, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Padang Malvi Hendri.
Kegiatan pembinaan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah dan Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar Andrizky sebagai narasumber.
Para narasumber memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang potensi pelanggaran hukum dalam PBJ dan strategi untuk menghindarinya.
Diharapkan dengan kegiatan pembinaan ini, para pelaku usaha di Kota Padang dapat memahami dengan baik regulasi dan tata kelola PBJ yang berlaku, sehingga terhindar dari praktik korupsi dan berkontribusi pada pengadaan barang/jasa yang berkualitas dan berkelanjutan. [*/hdp]