Padang, Padangkita.com - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menegur sejumlah pelaku usaha di kawasan Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Padang Selatan, pada Sabtu (25/5/2024). Gara-garanya, pelaku usaha tersebut membuang limbah cucian piring dan limbah dapur langsung ke selokan dan jalan umum.
Penindakan ini dilakukan karena para pelaku usaha tersebut telah melanggar Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik.
Petugas mengimbau kepada pemilik usaha agar tidak lagi membuang limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur langsung ke selokan apalagi ke jalan umum.
Selain itu, pemilik usaha juga dipanggil untuk datang ke Kantor DLH pada Senin pekan depan. Hal ini untuk mendapatkan edukasi dan sosialisasi terkait pengelolaan limbah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) DLH Kota Padang, Auwilla Putri, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki tempat pengolahan limbah (IPAL) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan yang berlaku, pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL,” jelas Auwilla.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Riyadi mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung penegakan Perda di Kota Padang.
“Dalam penegakan peraturan, personel kami siap untuk membackup setiap kegiatan pemerintahan Kota Padang,” ujar Chandra.
Baca Juga: Kota Padang Jadi Percontohan Program Sanitasi, Menuju Pengelolaan Air Limbah yang Lebih Baik
Pihaknya juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News