Padang, Padangkita.com - Pelaku pencurian disertai kekerasan inisial RR, 22 tahun, yang beraksi di pinggir jalan depan kampus Universitas Tamansiswa, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, berhasil ditangkap polisi.
Tersangka dibekuk polisi di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban sedang berdua dengan teman kakaknya berjalan di pinggir jalan hendak pergi acara pemuda. Saat itu, korban sedang memegang handphone.
"Tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban, dan memaksa untuk meminjam handphone milik korban dan korban tidak mau menyerahkannya. Kemudian pelaku yang dibonceng merebut paksa handphone milik korban tersebut dan langsung kabur dari tempat korban tersebut," ujar Rico, Selasa (11/1/2022).
Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan salah seorang pelaku yakni RR dan melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, RR mengakui perbuatannya. RR juga mengungkapkan, dia melakukan aksinya bersama temannya inisial IS yang telah ditangkap terlebih dahulu dan ditahan di Rutan Polresta Padang.
Baca Juga: Residivis Pencuri HP di Padang Ditembak karena Berusaha Kabur saat Ditangkap
"Dari keterangan RR, selama 2021, ia telah melakukan pencurian sebanyak dua dua kali yaitu di depan kampus Universitas Tamansiswa, dan di daerah Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," terang Rico. [fru]