Pelacuran di Padang (1)

Pelacuran di Padang (1)

Ilustrasi (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: Ist)

Padangkita.com - Prostitusi di kota Padang ternyata bukanlah hal baru. Sisi kelam kehidupan kota dengan aktivitas 'esek-esek' ternyata bermula jauh sebelum Indonesia merdeka.

Pada masa penjajahan, pada tahun 1860-an pelacuran sudah mulai tumbuh di Padang. Saat itu Padang merupakan salah satu kota perdagangan yang maju dan menjadi persinggahan berbagai negara untuk melakukan kongsi dagang.

Pada zaman itu yang menggunakan jasa para wanita penghibur adalah para prajurit dan pelaut. Lokasinya berada di sekitar pelabuhan dan tempat-tempat strategis kala itu.

Berdasarkan catatan penelitian Freek Colombijn, pelacuran adalah sesuatu hal yang buruk dan merugikan bagi para prajurit dan pelaut kala itu. Sehingga kemudian pemerintah Hindia Belanda membuat peraturan yang bertujuan untuk membatasi kerugian-kerugian yang disebabkan oleh pelacuran ini.

Baca juga:
Pelacuran di Minangkabau Tahun 1933
Pelacuran Menjadi Saingan Utama Wisata Halal di Kota Padang

Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1862. Tujuan mereka membatasi pelacuran ini adalah untuk mencegah perluasan penyakit kelamin. Peraturan itu diberlakukan di pelabuhan dan di asrama tentara Hindia Belanda.

Selain itu, menurut catatannya untuk mengatasi penyakit kelamin tersebut, para pelacur harus didaftarkan dan melaporkan serta memeriksakan kesehatan mereka seminggu sekali.

"Para pelacur harus didaftarkan dan harus memeriksakan kesehatannya sekali seminggu, dan menerima surat izin jika terbukti sehat," tulis Freek Colombijn dalam buku Paco-Paco (Kota) Padang.

Selain itu, para pelacur tersebut kemudian dikosentrasikan di rumah-rumah pelacuran yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Jika tidak memiliki izin maka rumah-rumah pelacuran tersebut akan dirazia petugas dan dibekukan.

Alfred Mass dala bukunya Quer Durch Sumatra mengatakan rumah pelacuran yang paling bersih adalah rumah pelacuran milik Jepang. Namun dia menyebutkan jika harganya sangat mahal dibandingkan dengan rumah pelacuran yang lain.

"Wanitanya sederhana, obrolan mereka bersemangat dan sangat menarik hati," tulis Alfred dalam bukunya.

Namun, pada zaman ini juga masih terdapat pelacur-pelacur yang bekerja di luar rumah pelacuran. Mereka bekerja sendiri dan jarang kena tangkap.

Namun pada tahun 1913 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan undang-undang yang melarang pelacuran beroperasi dimana pun juga. Aturan ini dikeluarkan langsung oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda.

Peraturan ini memerintahkan penutupan rumah pelacuran dan melarang pelacuran di jalanan. Dampak dari penutupan ini adalah maraknya rumah-rumah pelacuran liar dan ilegal di Padang.

Sejumlah pemilik rumah pelacuran yang dulunya legal mulai main kucing-kucingan dengan pemerintah Hindia Belanda. Kadang restoran, rumah penginapan atau tempat usaha lainnya dijadikan tameng untuk menutupi usaha pelacuran tersebut.

Dalam buku yang ditulis Freek Colombijn para pelacur dijalanan menggunakan bendi untuk mencari pelanggan pria. mereka berkeliling.

Akibat hal ini, pada waktu-waktu tertentu hal ini menyebabkan masalah baru yakni susahnya orang-orang biasa untuk mencari dan menggunakan jasa bendi sebagai moda transportasi saat itu.

Pada saat itu, polisi Hindia Belanda tidak bisa berbuat banyak. Hal tersebut disebabkan kecilnya prioritas pelacuran yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan masyarakat tidak mengeluh terhadap aktivitas pelacuran tersebut.

Pada tahun 1927 pemerintah Hindia Belanda membentuk Polisi Susila untuk mengatasi pelacuran yang semakin meresahkan keberadaanya tersebut.

Dan pembentukan Polisi Susila ini dianggap berhasil menekan angka pelacuran di Padang saat itu.

Bersambung...

Baca Juga

Terima Ucapan Selamat, Prabowo ke Andre Rosiade: Kita Bangun Sumbar!
Terima Ucapan Selamat, Prabowo ke Andre Rosiade: Kita Bangun Sumbar!
Calon Wali Kota Padang
Calon Wali Kota Padang
Pemko Padang Lelang 64 Mobil, Cek di Sini Daftar Kendaraan, Syarat dan Ketentuannya
Pemko Padang Lelang 64 Mobil, Cek di Sini Daftar Kendaraan, Syarat dan Ketentuannya
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan
Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri