PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara, Muncikarinya 7 Bulan Penjara

Padangkita.com: Berita Hari Ini - Pekerja Seks Daring yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara, Padang Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas (PN) 1A Padang memvonis terdakwa NN, pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan Anggota DPR Andre Rosiade, 5 bulan penjara (Foto: Fru)

Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis terdakwa NN lima bulan penjara

Padang, Padangkita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas (PN) 1A Padang memvonis terdakwa NN, pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan Anggota DPR Andre Rosiade, 5 bulan penjara. Sementara muncikari yang berinisial AS divonis 7 bulan penjara.

Hakim Ketua Reza Himawan didampingi Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” ujar Hakim Ketua Reza saat sidang, Jumat (18/9/2020).

Sementara, muncikari AS divonis pidana penjara tujuh bulan. Vonis pidana kedua terdakwa tersebut dikurangi masa tahanan keduanya. Menanggapi hal itu, baik NN maupun AS, berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing, menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Ditemui usai sidang, Hakim Ketua Reza menjelaskan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik hukum, sosiologi, maupun kemanfaatan.

Baca Juga: Rio Bantah “Pakai” PSK yang Digerebek Andre Rosiade, Hanya Akui Sempat Terangsang Lihat Tubuh NN

Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni terdakwa NN pidana penjara lima bulan, dan muncikari AS pidana penjara tujuh bulan. Sesuai dengan putusan majelis hakim, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melanggar UU ITE.

Perkara yang menyeret kedua terdakwa adalah perkara prostitusi daring yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumiminang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Dalam penggerebekan itu, Polda Sumbar mengamankan seorang psk yaitu terdakwa NN bersama dengan mucikarinya, AS. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat