Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang intensif melakukan patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sarang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Minggu (15/6/2025), tim Satpol PP menyisir berbagai titik rawan di Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, menjadi salah satu fokus utama. Kawasan ini kerap dilaporkan warga sebagai tempat berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam, seringkali di area minim penerangan, bahkan ditemukan indikasi konsumsi minuman keras hingga pagi.
"Saat kami melakukan pengawasan di lokasi, kami menemukan satu botol minuman beralkohol golongan B. Selain itu, kami juga mendapati seorang wanita yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal saat diminta petugas. Wanita tersebut langsung kami amankan ke mobil Dalmas," terang Rio Ebu Pratama.
Selain menyasar kawasan rawan, Satpol PP Padang juga memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.
"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," jelas Rio Ebu.
Dalam patroli yang dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB, satu tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi dan diduga melampaui jam operasional yang diizinkan. "Kami langsung memberikan teguran kepada pemilik dan mengamankan sejumlah wanita dari lokasi tersebut," tambahnya.
Rio Ebu menambahkan, tempat hiburan malam yang melanggar tersebut tidak hanya menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang salah satu pasalnya mengatur batas jam operasional.
"Semua yang kami amankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku, serta akan dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga atau penjamin nantinya," tegas Rio.
Mengingat pentingnya ketertiban umum, Rio Ebu Pratama mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam di Kota Padang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Begitu pula kepada para pengunjung, diharapkan senantiasa menjaga norma-norma kesopanan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan 5 Wanita Tanpa Identitas serta Miras
"Kami berharap para pemilik usaha hiburan malam selalu mematuhi aturan, jangan sampai beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan. Kepada pengunjung, mari selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang," pungkas Rio Ebu Pratama. [*/hdp]