Pasutri di Payakumbuh Diduga jadi Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Berita Payakumbuh, Pengedar Narkoba Payakumbuh, Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkoba Antar Provinsi, Corona Sumbar, Payakumbuh

Barang bukti yang diamankan oleh Polres payakumbuh (Foto: Ist)

Payakumbuh, Padangkita.com - Kepolisian resor (Polres) Payakumbuh menangkap pengedar narkoba jaringan antar provinsi. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan petugas menangkap tiga orang di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

"Tiga pelaku yang ditangkap petugas yakni JA, 25 tahun, NM, 38 tahun, dan AW, 28 tahun. Mereka ini sindikat pengedar narkoba jaringan Pekanbaru-Payakumbuh," kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

NM dan AW diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri).

Ia menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Pengungkapan dan penangkapan pelaku berlangsung sejak Kamis (4/6/2010) pukul 18.30 WIB hingga Jumat (5/6/2020) pukul 05.00 WIB.

Dony mengatakan awalnya petugas menangkap JA dengan barang bukti sebanyak dua butir ekstasi. Dari pengakuannya masih ada narkoba lainnya yang masih disimpan.

Baca juga: Kalaksa BPBD Kota Payakumbuh Positif Covid-19

"Narkoba berupa satu paket sabu-sabu ukuran sedang dan dua paket kecil disimpan di rumah NM. Kemudian petugas bergerak ke rumah NM dan menangkapnya," jelasnya.

Ada tambahan barang bukti lain yang ditemukan di rumah NM yakni sembilan butir ekstasi dan satu paket alat hisap sabu yang disembunyikan di dalam laci lemari pakaian di kamar NM.

Dalam hasil pengembangan NM mengakui kalau barang haram tersebut diperoleh dari suaminya, AW.

"Petugas pun kemudian menanbgkap AW. Dari AW petugas mengamankan sembilan butir pil ekstasi yang disimpan dalam sepatu di rumahnya," tambahnya.

Selain itu, petugas mengamankan narkoba yang dipesan oleh NM pada jaringan di Pekanbaru yang diantar melalui travel. Dari paket yang dikirim dari Pekanbaru tersebut polisi mengamankan satu paket besar sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi.

Dalam penangkapan tiga pelaku tersebut petugas mengamankan 40 pil ekstasi, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu dan satu set alat hisap sabu-sabu.

Para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. [*/abe]


Baca berita Payakumbuh terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Lomba Penyanyi Gamad Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
Lomba Penyanyi Gamad Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat