Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan bahwa pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang diselenggarakan 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, setiap pasien positif Covid-19 akan dilayani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
"Pelayanan pemilih di lokasi karantina pasien Covid-19 sudah bisa dipastikan dilaksanakan oleh KPU besok. Begitu juga dengan pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala," ujarnya saat ditemui wartawan di Kota Padang, Selasa (8/12/2020).
Dijelaskan Eka, pasien positif Covid-19 tersebut akan dilayani jika memenuhi syarat, yakni terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan dibuatkan surat pindah memilih oleh KPU Kota Padang.
"Pembuatan surat pindah memilih bagi pasien di lokasi karantina Covid-19 ini bertujuan untuk memastikan hak pilih mereka terjamin di saat pemungutan dan perhitungan suara," jelasnya.
Ditambahkannya, pasien positif Covid-19 tersebut juga akan dikunjungi oleh petugas KPPS yang berada di TPS terdekat di lokasi karantina.
Standar pelayanan menggunakan protokol kesehatan ketat. Surat suara disediakan oleh petugas KPPS yang berasal dari TPS terdekat tersebut.
"Akan dilayani satu jam terakhir di hari pemungutan suara. Jadi, jika pemilihan dari pukul 07.00-13.00 WIB, maka pukul 12.00 WIB, petugas KPPS ini harus sampai di lokasi karantina," terangnya.
Menurut Riki, petugas KPPS tidak mungkin mendatangi satu per satu pasien Covid-19 di kamar-kamar yang ada di lokasi karantina.
"Jadi, kita melayani di tempat khusus yang dibuat di lokasi karantina. Logistik disiapkan oleh penyelenggara. Datanya disiapkan oleh petugas Dinas Kesehatan. Jadi, tidak seperti melayani pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit," sampainya.
Selain pasien Covid-19, KPU Kota Padang juga memastikan melayani pasien selain Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Baca juga: KPU Padang Siap Sukseskan Gelaran Pilgub Sumbar 2020
"Namanya TPS keliling. Diperuntukkan bagi pasien di rumah sakit, lokasi karantina Covid-19, panti sosial dan sebagainya," katanya. [zfk]