Pastikan Obat Sirop Anak Merek Ini Tak Dijual, Polda dan Dinkes Sumbar Cek Apotek di Padang

Pastikan Obat Sirop Anak Merek Ini Tak Dijual, Polda dan Dinkes Sumbar Cek Apotek di Padang

Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui Subdit 1–Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Sumbar melakukan pengecekan dan menyampaikan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang. [Foto: Humas Polda Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1–Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Sumbar melakukan pengecekan dan menyampaikan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat (21/10/2022).

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury/AKI) pada anak. Dalam surat itu Kemenkes meminta apotek menghentikan penjualan obat jenis sirop untuk anak-anak.

Adapun obat sirop yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirop paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan pengecekan dan penyampaian imbauan merupakan tindak lanjut dari surat Kemenkes tentang larangan menjual obat sirop untuk anak-anak.

“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan, menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop,” ujar Dwi.

Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 22 Anak di Sumatra Barat Diduga Alami Gangguan Ginjal Akut, 12 Anak Meninggal

“Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,” pungkasnya. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat