Lubuk Basung, Padangkita.com - Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam resmi menjadi Nagari Konstitusi dan telah dikukuhkan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman, Sabtu (28/8/2021).
Menurut Anwar Usman, pengukuhan nagari konstitusi ini merupakan bagian dari apresiasi, sekaligus ikhtiar MK untuk bangun role model dari pemerintahan terkecil, dalam rangka tegaknya konstitusi dan ideologi negara.
"Jika menelisik sejarah, sudah sewajarnya Minangkabau jadi role model penerapan nilai konstitusi, karena para tokoh pendiri bangsa dan perumus UUD 1945 banyak berasal dari ranah minang, khususnya Agam," ujarnya.
Dengan demikian, Anwar Usman berharap agar Pasia Laweh menjadi contoh dan tauladan bagi nagari lain di Sumbar.
Dijelaskan Anwar, masyarakat Minangkabau hidup dalam balutan spirit Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai.
Dalam filosofi itu, ucap Anwar, kearifan lokal dan penerapan nilai konstitusi justru bermula dan langgeng dalam praktek keseharian hidup bermasyarakat.
Baca juga: Menteri LHK Apresiasi Masyarakat Sumbar Miliki Komitmen Sadar Berkonstitusi
"Kita berharap praktek-praktek baik yang dilakukan di Pasia Laweh selama ini, jadi contoh bagi unit pemerintahan terendah di daerah lain," katanya. [*/zfk]