Painan, Padangkita.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sepertinya benar-benar bersiap untuk masuk pada era kenormalan baru atau “new normal”.
Meski menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, Pessel tidak saja membuka objek wisata, tetapi juga mempersiapkan kelonggaran pada sejumlah aktivitas, seperti pendidikan, pasar, dan ibadah di masjid serta musala.
Bupati Pessel Hendrajoni menyebutkan, pelonggaran aktivitas pada fasilitas umum (fasum) merupakan rangkaian persiapan untuk mematangkan pelaksanaan "new normal" di daerah setempat.
“Kami jadikan PSBB tahap III sebagai masa transisi menuju ‘new normal’," kata Hendrajoni, Sabtu (30/5/2020).
Pelonggaran sejumlah aktivitas dan pengaktifan fasum itu pun telah dilegalisasi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati No. 360/277/Kpts/ BPT-PS/2020, tentang Pedoman Pemberlakuan Perpanjangan PSBB Menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
SK Bupati tersebut mengatur sejumlah pelonggaran aktivitas dan pengaktifan fasum dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pananganan Covid-19.
Pertama, soal pelaksanaan ibadah salat fardu berjemaah dan salat Jumat di masjid yang akan dibolehkan lagi. Syaratnya, pengurus masjid/musala menyediakan tempat cuci tangan dan jemaah wajib menggunakan masker serta tetap menjaga jarak. Sirkulasi udara masjid/musala juga harus baik dan terbuka.
Berikutnya, tentang aktivitas belajar mengajar di sekolah yang akan dimulai 2 juni. Persiapannya, guru-guru yang mesti masuk dulu bersiap untuk memulai belajar mengajar secara tatap muka.
Porses belajar mengajar sendiri direncanakan dimulai tanggal 13 Juli 2020 atau mulai tahun pelajaran baru.
Aktivitas di sekolah dilakukan dengan ketentuan, menerapkan sistem dua sif, jam tatap muka dikurangi, guru maupun murid wajib menggunakan masker, serta menjaga jarak. Setiap hari dilaksanakan pemeriksaan kesehatan, siswa membawa bekal makanan dari rumah.
“Bagi guru yang berasal dari daerah pandemi untuk sementara
bekerja di rumah dengan tugas yang disiapkan pihak sekolah,” jelas Hendrajoni.
Sementara tentang aktivitas pasar juga harus sesuai protokol Covid-19. Antara lain akan diatur jarak pedagang dan pengunjung, memastikan kesehatan semua pedagang dan pengunjung sebelum masuk ke pasar.
Bagi pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Menerapkan kebersihan dengan sering mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan “hand sanitizer” pada keadaan tertentu.
Terkait dengan persiapan ke “new normal” ini, Hendrajoni telah menginstruksikan agar kepala perangkat daerah, camat dan wali nagari serta pihak terkait lainnya melakukan sosialisasi dan pengawasan agar aktivitas di tempat umum benar-benar berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat di berbagai fasum, Pemkab akan mengerahkan anggota TNI, Polri dan Satpol PP . [pkt/ori]