Padang, Padangkita.com - Jika tak ada aral melintang, hari ini, Senin (20/4/2020) Pemerintah Kota Padang akan menutup Pasar Raya Padang. Penutupan akan dilakukan hingga Jumat, (24/4/2020) mendatang.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansrullah mengatakan penutupan sementara Pasar Raya Padang tersebut untuk dilakukan penyemprotan disinfektan selama lima hari berturut-turut ke seluruh area pasar.
Penyemprotan dilakukan setelah adanya laporan bahwa sebanyak 17 pedagang di Pasar Raya Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dimana tiga diantaranya meninggal dunia.
"Kita bersihkan dan lakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area pasar. Untuk itu pasar perlu ditutup," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi kepada wartawan, Minggu (19/4/2020).
Penutupan pasar dan penyemprotan yang akan dilakukan oleh petugas di Pasar Raya Padang merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
Baca juga: Pasar Raya Padang Ditutup, Pedagang akan Terima JPS
Selain itu, Wali Kota juga menjelaskan jika Pasar Raya Padang sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19.
Mahyeldi menambahkan Pemko padang akan memberikan bantuan bagi pedagang yang terdampak akibat penutupan pasar tersebut. ada pun program bantuan yang diberikan adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Mahyeldi menambahkan (peraturan wali kota) perwako untuk rencana pemberian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersebut sudah diterbitkan.
Dirinya menambahkan program bantuan JPS ini hanya diperuntukan untuk pedagang. Sedangkan PNS, Polri, Pegawai BUMD, dan pensiunan tidak mendapatkan program tersebut.
Legislator Setuju
Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Trisyanti menilai penutupan Pasar Raya adalah langkah yang tepat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Saya mendukung untuk ditutup dulu, dibersihkan dulu, sehingga langkah dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus itu dapat dilakukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksana di lapangan benar-benar melakukan pembersihan secara menyeluruh di Pasar Raya, sehingga penyebaran virus ini dapat diminimalisir sejak awal.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengatakan, sebelum penutupan pasar, sebaiknya Pemko perlu membuat surat pemberitahuan kepada organisasi-organisasi pedagang pasar terlebih dahulu. Hal itu, kata dia, agar kebijakan Pemko didukung oleh para pedagang dengan baik.
Selain itu, Budi juga mengingatkan agar Pemko melalui Dinas Perdagangan bisa mengembangkan pasar online, khususnya di Kota Padang.
“Kan tidak setiap orang yang bisa memenuhi kebutuhan hidup hariannya dalam seminggu langsung. Maka pasar online itu perlu untuk dikembangkan,” saran Budi kepada Padangkita.com, Sabtu (18/4/2020) malam. [ryo/abe]