Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dishub Kota Padang akan mengempiskan ban kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan di Kota Padang.
Padang, Padangkita.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan mengempiskan ban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan di Kota Padang.
Kadishub Kota Padang Dian Fakri mengatakan tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang.
“Jika ada masyarakat yang melanggar akan dilakukan pengempisan ban,” ujarnya dalam keterang tertulis yang diterima, Sabtu (12/6/2021).
Dia menuturkan tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwako Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Dian menyebutkan tindakan pengempisan ban ini dinilai lebih efektif karena efek jeranya lebih terasa.
“Setelah kita evaluasi setahun lebih, pengempisan ban ini lebih efektif daripada dengan penderekan. Kalau penderekan tidak berapa kendaraan yang bisa kita derek. Sementara di lapangan kita temui ada empat sampai lima kendaraan di lokasi yang tidak boleh parkir,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, selain di lokasi terlarang, mobil juga tidak boleh parkir di jembatan dan tikungan jalan.
Walaupun tidak ada rambu P atau S coret, jembatan dan tikungan jalan adalah tempat dilarang parkir.
Dia berharap masyarakat tahu dengan informasi tersebut sehingga tidak ada lagi kendaraan yang ditindak oleh petugas.
“Kita ingin Kota Padang ini tertib. Untuk itu mari kita patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas,” ucapnya. [fru]