Pariaman, Padangkita.com - Kota Pariaman menjadi daerah pertama di Sumatra Barat (Sumbar) yang punya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). KPAD Kota Pariaman dibentuk melalui Peraturan Wali Kota Pariaman (Perwako) No. 31 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym, Rabu (5/7/2023).
Menurut Lucy, saat ini Pemko Pariaman terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak, mulai dari program pemenuhan hak-hak anak dengan memberikan sekolah gratis (wajib belajar 12 tahun).
“Termasuk juga kesehatan gratis, membangun sekolah ramah anak serta desa ramah perempuan dan peduli anak. Menyediakan tempat bermain yang sudah terstandardisasi Kementerian PPA, mengikutsertakan forum anak dalam perencanaan pembangunan sampai dengan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 61 pasal 26 Tahun 2016,” jelasnya.
Pembentukan KPAD ini telah disesuaikan dengan SK Wali Kota Pariaman No. 198/463/2023 KPAD yang beranggotakan tiga orang komisioner sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, yaitu menjamin terlaksananya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak.
“Kami, Dinas DP3AKB Kota Pariaman mendorong terbentuknya KPAD untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Pariaman,” ujar Lucy.
Pembentukan KPAD ini merupakan amanat Peraturan Presiden No. 61/2016 tentang Pembentukan KPAI untuk tingkat pusat dan KPAD di tingkat daerah kab/kota
“Dari dasar inilah terbentuk KPAD Kota Pariaman yang merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Provinsi Sumatra Barat,” ulas Lucy.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar sangat mengharapkan KPAD segera melakukan tugas dan fungsinya.
Keberadaan KPAD nantinya, menjadi komunitas yang terorganisasi, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat.
Baca juga: Genius Umar Jadi Penguji Eksternal Ujian Terbuka Program Doktor FK Unand
“Dan, menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Pariaman, dan dapat lebih mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak. KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa/kelurahan, kecamatan, untuk perlindungan anak-anak dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Ramah Anak, sehingga anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman,” ungkap Genius. [*/pkt]