Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kembali menegaskan larangan mudik atau pulang kampung bagi perantau saat pendemi Covid-19 saat ini.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan langkah ini diambil oleh Pemprov sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumbar.
Ia menegaskan jika ditemukan perantau yang nekat mudik maka akan disuruh putar balik dan dilarang untuk melanjutkan perjalanan menuju kampung halamannya masing-masing.
"Jika ada yang tetap nekat pulang kampung disuruh putar balik," katanya, Sabtu (16/5/2020).
Irwan menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Sumbar.
Baca juga: Moda Transportasi Dibuka, Gubernur Sumbar: Mudik Tetap Dilarang
Jika masih ada ditemukan pengedara yang nekat untuk masuk atau keluar dari Sumbar maka akan disuruh putar balik.
Adapun sarana transportasi darat dan laut yang dilarang adalah bus dan mobil penumpang, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
"Pengecualian berlaku untuk kendaraan pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans mobil jenazah dan mobil barang tidak membawa penumpang," jelasnya.
Untuk masyarakat juga ada pengecualian bagi mereka yang mengalami musibah atau kemalangan, seperti meninggal dunia, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain. Mereka diizinkan keluar atau masuk dari Sumbar dengan melengkapi sejumlah sayarat.
"Namun untuk mereka tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak, tetap tidak bisa masuk atau keluar Sumbar," tegasnya.
Gubernur juga meminta kepada petugas yang berdinas di lapangan agar menerapkan aturan yang tegas dan sama kepada siapa saja. Jangan ada tebang pilih kepada yang tidak patuh aturan.
"Personil Dishub dan dibantu oleh TNI, Polri betul-betul tegas dalam pelaksanaan tugas tanpa ada pertimbangan dan bagi pejabat yang berkerja harus ada surat tugasnya," pungkasnya. [*/abe]