Padangkita.com – Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza, yang gagal mendaftar Cawako Padang.
Syamsuar dan kuasa hukumnya telah memasukkan laporan ke Panwaslu Padang pada Senin (15/01/2018) lalu, namun laporan tersebut masih perlu diperbaiki sehingga belum teregistrasi.
“Rencananya pelapor akan melengkapi berkasnya hari ini. Nanti setelah lengkap dan diregistrasi, laporannya akan kita proses,” ujar Ketua Panwaslu Padang Dorri Putra kepada Padangkita.com, Rabu (17/01/2018).
Dorri menjelaskan, setelah laporan diproses, pihak Panwaslu akan mengadakan musyawarah sengketa pilkada. Musyawarah sengketa ini diproses selama 15 hari kalender setelah laporan diregistrasi.
Dari musyarawah sengketa, nanti akan diperoleh putusan terkait laporan tersebut. Putusan itu, kata dia, bersifat final, tetapi tidak mengikat atau berupa rekomendasi.
“Berupa rekomendasi karena kita berpatokan kepada undang-undang pilkada. Beda halnya dengan pemilu yang menggunakan undang-undang baru, hasil putusannya mesti dilaksanakan KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Padang M. Sawati mengatakan pihaknya masih menunggu pandangan Panwaslu Padang terkait kasus tersebut.
KPU Padang, kata Sawati, siap melaksanakan keputusan apapun dari Panwaslu terhadap bakal calon perseorangan itu.
“Jadi kita sedang menunggu itu. Apapun keputusan Panwaslu akan kita laksanakan,” ujar Sawati, Rabu (17/01/2018).
Sebelumnya, bapaslon Syamsuar Syam-Misliza gagal di tahap pendaftaran Cawako Padang. Mendaftar di jam-jam terakhir hari pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan gagal karena tidak dapat memperlihatkan bukti pemrosesan LHKPN ke komisioner KPU Padang.
Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK.
Pihak KPU menilai bakal pasangan calon wajib memperlihatkan surat proses LHKPN, sedangkan bakal pasangan calon beralasan bukti LHKPN mereka masih dalam proses karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan.
Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.
Pihak bapaslon yang tidak terima terhadap keputusan KPU Padang akhirnya memasukkan laporan kepada Panwaslu Padang, Senin (15/01/2018).