
Surat palsu yang ditemukan oleh Kemen PANRB (Foto: Ist)
Padangkita.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat waspada terhadap sejumlah upaya penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. PANRB menyatakan menemukan surat palsu terkait penambahan peserta CPNS 2017 dari jalur mahasiswa berprestasi/cumlaude.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut adalah palsu. Menurutnya, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat bernomor B/17/RB/092017 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegasnya di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kabar atau surat yang beredar, karena bisa sangat menyesatkan. Selain itu dirinya meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar sebelum dikonfirmasi secara jelas.
Dalam surat tersebut tercantum Kementerian PANRB memberikan persetujuan atas ke-34 nama terlampir yang telah diusulkan oleh pihak Panitia Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dapat dilakukan mekanisme lanjutan untuk penetapan sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2017.
Herman menjelaskan, pelaksanaan seleksi CPNS sangat transparan dan bebas dari KKN. Peserta yang lolos hanya berdasarkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk itu, Herman kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong atau surat yang tidak jelas asal-usulnya.
“Masyarakat bisa mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Kementerian PANRB,” ujarnya dikutip humas.
Terlebih bagi 34 warga masyarakat dan keluarga yang namanya tercantum dalam lampiran tersebut. Bisa jadi, ada oknum tertentu yang mencoba melakukan penipuan terhadapnya. “Jangan percaya dengan surat bodong tersebut. Jangan mau kalau ada yang minta sejumlah uang dengan berbekal surat tersebut. Laporkan saja ke aparatur penegak hukum,” imbuh Herman geram.