Jakarta, Padangkita.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Kesepakatan tersebut secara resmi diambil saat Rapat Pleno bersama pengusul dari Komisi V DPR RI yang diwakili oleh Ketua Komisi V Lasarus.
Dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Rabu (15/5/2024), poin yang menjadi concern utama dari revisi UU Pelayaran adalah peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional. Salah satunya, melalui upaya membuat biaya logistik nasional bisa menjadi semakin kompetitif.
“Ada lima poin penting dalam revisi tentang UU Pelayaran. Dan, poin pertama ini menurut saya sangat penting karena dalam menjaga konsistensi dan keberpihakan kepada perusahaan pelayaran nasional kita. Tapi yang paling penting yang saya tangkap adalah bagaimana membuat biaya logistik kita bisa menjadi lebih kompetitif. Dan, kalau itu bisa kita jalankan, Insya Allah ekonomi kita akan bisa lebih cepat bisa bergerak,” ungkap Supratman.
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin lain yang tak kalah pentingnya menjadi fokus utama dalam revisi UU Pelayaran adalah dalam mencari solusi jalan tengah regulasi tentang coast guard. Mengingat, lanjut Supratman, di sisi lain DPR juga tengah menggelar pembahasan mengenai UU Kelautan.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat pemaparan menyatakan tujuan dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17/2008 tentang Pelayaran antara lain untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia. Kemudian, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien dan meningkatkan nilai logistic performance serta penjaga pantai.
Secara khusus mengenai ‘Sea Coast Guard’, Lasarus menegaskan, hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai. Hal ini, kata dia, disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi.
Untuk itu, Komisi V DPR RI berpandangan diperlukan penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan ‘Sea Coast Guard’ yang sesuai amanah dari sejumlah konvensi di tingkat dunia, International Maritime Organization (IMO).
Sebagaimana telah diratifikasi Indonesia, yang menekankan pentingnya peran instansi sipil untuk menjaga keselamatan dan keamanan maritim, seperti Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS 1974), dan International Ships and Port Facilites Security Code (ISPS Code 2002).
Baca juga: Komisi VIII DPR RI Apresiasi ‘Screening’ Kesehatan Calon Jemaah Haji di Bekasi
“Sehingga, perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar pengaturannya tetap diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayaran secara komprehensif,” terang Lasarus saat pemaparan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw.
[*/rjl]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News