Simpang Empat, Padangkita.com - Masa jabatan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) periode 2014 - 2020 akan berakhir pada 7 Desember 2020 mendatang. Pemerintahan Nagari Parik telah menetapkan Panitia Pemilihan untuk melaksanakan pemilihan anggota Bamus yang baru, periode 2020 - 2026.
Panitia pemilihan ini berjumlah sebanyak 7 orang yang terdiri dari berbagai unsur. Dari perangkat nagari ditunjuk langsung oleh Pj. Wali Nagari Parik, Azhar dan dari unsur tokoh masyarakat serta unsur pemuda dipilih melalui musyawarah pembentukan panitia pada 25 september 2020 yang lalu.
Ketua Panitia pemilihan anggota Bamus Nagari Parik, Riski Habibi kepada Padangkita.com, Selasa (20/10/2020) pagi mengatakan, pemilihan anggota Bamus ini sudah harus dilaksanakan sebelum masa jabatan Bamus periode 2014 - 2020 berakhir.
"Untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota Bamus di Nagari Parik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Itu sudah kami umumkan kepada masyarakat," katanya di Parik kepada Padangkita.com.
Sesuai hasil musyawarah pada tanggal 13 Oktober 2020, Riski Habibi mengatakan salah satu persyaratan yang paling penting adalah, calon tidak boleh berasal dari perangkat Pemerintah Nagari.
"Itu adalah syarat mutlak. Karena fungsi perangkat nagari dan Bamus itu sendiri nantinya akan sangat jauh berbeda," ujarnya.
Kemudian, syarat pendidikan, calon minimal berpendidikan lulusan SMP/sederajat dan telah berusia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah serta harus bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
"Walaupun ia mempunyai identitas di wilayah pemilihan, tetapi tinggal di luar wilayah pemilihan, maka itu tidak memenuhi syarat," tegas Riski Habibi.
Jumlah anggota Bamus yang akan dipilih, kata Riski, sebanyak sembilan orang. Delapan orang dari keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan.
"Sesuai dengan data jumlah penduduk dari BPS, kami panitia membagi wilayah pemilihan sebanyak VI daerah pemilihan yang terdiri dari 28 jorong yang ada di Nagari Parik," ungkapnya.
Untuk keterwakilan wilayah, calon anggota Bamus akan dipilih oleh beberapa unsur yang ada di wilayah pemilihannya, yaitu dari unsur ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan pemuda. Sedangkan keterwakilan perempuan akan dipilih oleh unsur bundo kanduang yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari setempat.
Proses pemilihan akan berlangsung hingga tanggal 7 Desember 2020 mendatang, dan pendaftaran telah dibuka mulai Rabu (21/10/2020) sampai dengan Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: Dua Pejabat Polres Pasbar Mutasi, Kasat Reskrim Kini Dijabat Fetrizal, Kasat Binmas Keling David
"Untuk informasi lebih lengkapnya, masyarakat bisa mendatangi kantor Wali Nagari Parik dan beberapa tempat umum lainnya untuk melihat pengumuman yang telah kita tempelkan," imbaunya.
Ditegaskan, proses pemilihan ini tidak dipungut biaya. Bahkan kalau ada oknum yang mengatasnamakan panitia meminta sejumlah uang, diharapkan agar segera dilaporkan kepada panitia untuk segera diproses hukum. [pkt]