Panduan Cara Mencairkan Dana BP Jamsostek di Tengah Pandemi

Berita terbaru: cara mencairkan dana jht, bp jamsostek

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja karena Covid-19. Ini panduan cara mencairkan jaminan hari tua oleh BP Jamsostek.

Padangkita.com - Di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan dua cara mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT). Karena adanya sejumlah wilayah melakukan pembatasan perjalanan maupun jam operasional kantor.

Cara pencairan dapat dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik. Sementara cara kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrean online.

Berikut tiga tahap pencairan JHT BP Jamsostek yang harus dipenuhi.

Mendaftar antrian secara online

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Kamu akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Selanjutnya akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

Pencairan secara online

Setelah data valid kamu diminta untuk mengirim beberapa dokumen. Berikut dokumen yang harus dilampirkan dalam badan email:

  1. scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
  2. salinan KTP
  3. kartu Keluarga (KK)
  4. salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
  5. salinan buku rekening yang masih aktif,
  6. foto
  7. formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Pencairan di kantor BPJS Ketenagakerjaan

Jika gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Dokumen yang dibutuhkan yakni:

  1. scan kartu pekerja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
  2. salinan KTP
  3. kartu Keluarga (KK)
  4. salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
  5. salinan buku rekening yang masih aktif,
  6. foto
  7. formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukkan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukkan ke dalam drop box yang disediakan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas. [*/Son]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Padang, Padangkita.com - Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Padang hingga awal 2022 sudah mendekati angka 80 persen, yaitu 79 persen.
Capaian Vaksinasi Tembus 79 Persen, Hendri Septa Sebut Kegiatan Masyarakat di Padang Sudah Mulai Normal
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Pessel kini tembus 80 persen.
Berkat Door to Door, Capaian Vaksinasi di Nagari Rawang Gunung Malelo Kini Tembus 80 Persen
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) masih jauh dari target.
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pessel Kini Masih 57,5 Persen
Padang, Padangkita.com - Dinkes Kota Padang akan mensurvei sejumlah sekolah untuk memastikan keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dinkes Padang Akan Survei Sejumlah Sekolah untuk Pastikan Keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka
Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman telah merilis nama-nama warga yang belum divaksin sama sekali hingga saat ini.
Rilis Nama Warga yang Belum Divaksin, Wako Genius Umar Minta Camat Telusuri hingga ke Desa dan Dusun