Jakarta, Padangkita.com - Kepolisian Republik Indonesia melaporkan bahwa angka kejahatan, pelanggaran dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbnas) di seluruh Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan di tengah pandemi virus corona.
"Terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka kejahatan, pelanggaran dan juga gangguan (Kamtibmas)," Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube BNPB, Kamis (9/4/2020).
Asep merinci, kejahatan pada minggu ke-13 tercatat sebanyak 4.197, sementara kejahatan pada minggu ke-14 tercatat sebanyak 3.743.
"Hal ini merupakan sebuah indikator adanya penurunan nilai atau jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut untuk pelanggaran pada minggu ke-13 tercatat sebanyak 301, sementara pelanggaran pada minggu ke-14 tercatat sebanyak 139. Penurunan angka kejahatan di seluruh Indonesia tercatat sebesar 53,82 persen.
Berikutnya, gangguan Kamtibnas pada minggu ke-13 tercatat sebanyak 69, sementara gangguan pada minggu ke-14 tercatat sebanyak 45. Angka tersebut juga menunjukkan terjadinya penurunan gangguan Kamtibnas sebesar 34, 78 persen.
Ia menyatakan berdasarkan data evaluasi, situasi dan kondisi Kamtibnas secara umum semua dalam kondisi yang kondusif.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Lebih dari 35 Ribu Napi dari Penjara
"Jadi kondisi Kamtibmas di saat ini sangat kondusif, bahkan terjadi penurunan angka- angka baik kriminalitas, pelanggaran dan Kamtibmas menurun secara signifikan," jelasnya.
Asep pun mengimbau agar masyarakat tidak membuat atau melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri.
Menurutnya, dalam rangka menangani Percepatan Penanganan Covid-19, Kepolisian menggelar Operasi Sandi Aman Nusa II.
Operasi tersebut dilakukan untuk mendeteksi, mencegah dan menangani penegakan hukum dan melaksanakan operasi bantuan khusus penanganan penyebaran Covid-19.
Hal ini diperkuat dengan maklumat Kapolri no.2 III Tahun 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. [*/try]