Wali Kota Padang meminta kepada pengusaha dan pengelola perusahaan agar tak melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di Kota Padang, Sumatra Barat
Padang, Padangkita.com - Dampak mewabahnya virus corona (COVID-19) di sejumlah wilayah di Indonesia membuat sejumlah perusahaan atau indutri menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Padang meminta kepada pemilik dan pengelola perusahaan dan industri agar tidak melakukan PHK kepada para karyawannya.
“Kita sampaikan kepada seluruh perusahaan untuk tidak mem-PHK karyawannya,” imbau Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Sabtu (28/3/2020).
Dirinya mengatakan bahwa dalam kondisi saat ini tidak boleh melakukan PHK karena pekerjaan bisa dialihkan ke rumah atau work for home.
“Selama WFH, gaji mereka (karyawan) tetap dibayarkan,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perusahaan dipersilahkan untuk merumahkan karyawannya. Perusahaan agar selalu memerhatikan keadaan dan kondisi karyawan dengan baik.
Baca juga: Pasien Positif Corona di Padang Meninggal di SPH
“Jika kondisi sudah membaik (tidak ada lagi virus Corona), silahkan mereka dipekerjakan lagi,” kata Amasrul.
Seperti diketahui, satu orang warga kota Padang diketahui positif terjangkit virus corona (COVID-19) dirawat di Semen Padang Hospital (SPH) dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (28/3/2020).
Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Padang, Barlius membenarkan meninggalnya satu orang pasien positif COVID-19 tersebut.
Dilansir dari Dinas Kesehatan Kota Padang, hingga saat ini 3 orang terkonfirmasi positif terpapar virus corona (COVID-19).
Sementara itu yang duga suspect virus corona sebanyak 7 orang. Sedangkan terdapat 90 Orang Dalam Pantauan (ODP). Sedangkan 4 orang sedang menunggu hasil pemeriksaan. [*/abe]