Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (pemko) Padang tengah mengambil langkah strategis untuk menata ulang arah pembangunan kota melalui Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses yang telah memasuki tahap laporan antara ini menjadi fondasi utama untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, adaptif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Tri Hadiyanto, menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan karena RTRW sebelumnya telah berlaku selama lima tahun dan perlu disesuaikan dengan dinamika pembangunan terkini.
"Perubahan RTRW ini adalah upaya menyusun pola ruang baru yang relevan dengan perkembangan kota. Pembangunan tidak bisa berjalan jika tidak sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan," ujar Tri Hadiyanto saat kegiatan laporan antara di sebuah hotel di Padang, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen krusial yang menjadi acuan bagi seluruh program pembangunan di Kota Padang. Oleh karena itu, proses penyusunannya melibatkan partisipasi luas dari berbagai pihak.
"Proses ini melibatkan instansi vertikal, OPD, Pemerintah Provinsi Sumbar, perguruan tinggi, BUMN seperti Pelindo dan PT Semen Padang, hingga pihak swasta. Kolaborasi ini penting karena pada dasarnya pola ruang ini diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Tri menambahkan, RTRW yang baru tidak hanya akan mengakomodasi kebijakan pembangunan terkini, tetapi juga dirancang untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus ramah lingkungan.
Baca Juga: RTRW Kota Padang Di-review, Menuju Tata Ruang yang Lebih Adaptif dan Berkelanjutan
"Dengan tata ruang yang tepat, kami optimistis Kota Padang dapat terus berkembang menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan bagi semua warganya," tutupnya. [*/hdp]