Padang, Padangkita.com - Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021.
Dengan adanya penetapan ini, maka Kota Padang tidak lagi menyandang status di PPKM Level 4. Kota Padang berhasil turun dua tingkat dan kini berstatus level 2.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.1052/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Pencegahan Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Level 2 mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.
Adapun beberapa aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM Level 2 diantaranya; Pelaksanaan kegiatan belajar disekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Kemudian, untuk pelaksanaan perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan merapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen. Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen.
Wali Kota Padang Hendri Septa saat mendapat kabar Kota Padang turunnya status level tersebut tak mampu menahan haru. Bagi orang nomor satu di Kota Padang itu, turunnya status Kota Padang ke level 2 merupakan Rahmat Allah SWT.
"Sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang diminta oleh Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4. Hampir tiga bulan Kota Padang dalam masa penerapan PPKM Level 4, dan Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada Level 2. Ini patut kita syukuri secara bersama-sama," ujar Wako Hendri Septa.
Dengan turunnya status level Kota Padang menjadi PPKM Level 2, Wako mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut bahu-membahu melakukan segala macam upaya sehingga Kota Padang dapat turun level.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Padang, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, para pemuda, bundo kandung dan lembaga organisasi kegamaan, organisasi kemasyarakat, camat, lurah dan pimpinan BUMD/BUMN dan Perumda di Kota Padang yang telah mendukung dan membantu Kota Padang," jelas Wako.
Hendri Septa juga terus mengingatkan warga Kota Padang agar terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 agar terhindar dari Covid-19. Selain itu juga terus mengajak warga Kota Padang untuk ikut vaksinasi Covid-19 supaya Kota Padang lepas dari PPKM ini.
"Kita berdoa semoga dengan upaya yang kita lakukan ini Kota Padang dapat segera keluar dari PPKM," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan, penyebab turunnya status PPKM Level 4 di Kota Padang menjadi level 2 dikarenakan jumlah masyarakat yang sudah divaksin mencapai 49,4 persen atau sekitar 356.207 jiwa dari jumlah target 726 ribu jiwa.
"Sewaktu penetapan PPKM Level 4 yang terakhir, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Padang berada pada angka 39 persen, sehingga belum dapat keluar dari PPKM Level 4. Sekarang sudah diatas 40 persen dan Kota Padang sudah bisa keluar dari PPKM Level 4," ujar Kadis.
Kepala DKK yang akrab disapa Bu Mul itu menambahkan, ke depan pihaknya menargetkan Kota Padang dapat turun level dari level 2 ke Level 1. Untuk itu, salah satu persyaratannya adalah cakupan vaksinasi Covid-19 harus di atas angka 60 persen.
"Selain itu ada 6 indikator yang harus kita penuhi diantaranya penurunan jumlah kasus konfirmasi positif, rawat inap Rumah Sakit, penurunan angka kematian, peningkatan jumlah testing, tracing, dan treatmen. Secara kesulurahan keenam indikator tersebut telah membaik kecuali tracing, dan ini harus kita tingkatkan" ungkap Feri Mulyani. [*/pkt]