Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diterbitkan, yang menandakan akan adanya pengetatan aturan terkait produk tembakau.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa penyesuaian ini penting untuk mendukung visi Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan kota sehat. Terlebih, saat ini Pemko Padang sedang dalam proses penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan.
“KTR ini sangat penting untuk mewujudkan visi kota sehat. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat, apalagi dengan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly Amran.
Salah satu fokus utama dalam regulasi baru tersebut adalah pengendalian iklan rokok, termasuk rokok elektrik. Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dari Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan beberapa poin krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Pasal 449 secara tegas membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik di media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.
Selain pengetatan iklan, PP tersebut juga mengatur tentang sistem pemantauan yang terintegrasi secara nasional serta mekanisme pemberian penghargaan bagi kepala daerah yang berhasil menerapkan KTR secara efektif.
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, memberikan apresiasi kepada Kota Padang yang telah proaktif memiliki Perda KTR. Menurutnya, evaluasi ini merupakan langkah tepat agar regulasi daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Pertegas Kebijakan Soal Kawasan Tanpa Rokok
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk tim dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang. [*/hdp]