Padang Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Iklan di Jalan Protokol dan Dekat Sekolah Akan Dilarang

Padang Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Iklan di Jalan Protokol dan Dekat Sekolah Akan Dilarang

Wali Kota Padang Fadly Amran saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang.

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diterbitkan, yang menandakan akan adanya pengetatan aturan terkait produk tembakau.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa penyesuaian ini penting untuk mendukung visi Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan kota sehat. Terlebih, saat ini Pemko Padang sedang dalam proses penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan.

“KTR ini sangat penting untuk mewujudkan visi kota sehat. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat, apalagi dengan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly Amran.

Salah satu fokus utama dalam regulasi baru tersebut adalah pengendalian iklan rokok, termasuk rokok elektrik. Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dari Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan beberapa poin krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pasal 449 secara tegas membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik di media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.

Selain pengetatan iklan, PP tersebut juga mengatur tentang sistem pemantauan yang terintegrasi secara nasional serta mekanisme pemberian penghargaan bagi kepala daerah yang berhasil menerapkan KTR secara efektif.

Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, memberikan apresiasi kepada Kota Padang yang telah proaktif memiliki Perda KTR. Menurutnya, evaluasi ini merupakan langkah tepat agar regulasi daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Pertegas Kebijakan Soal Kawasan Tanpa Rokok

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk tim dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang. [*/hdp]

Baca Juga

Selangkah Menuju Kota Sehat Paripurna, Padang Jalani Verifikasi Lapangan Swasti Saba Wistara
Selangkah Menuju Kota Sehat Paripurna, Padang Jalani Verifikasi Lapangan Swasti Saba Wistara
Padang Susun Ulang Tata Ruang Wilayah untuk Jawab Tantangan Pembangunan Masa Depan
Padang Susun Ulang Tata Ruang Wilayah untuk Jawab Tantangan Pembangunan Masa Depan
Dedikasi Wali Kota Diakui, Fadly Amran Terima Lencana Jasa Pratama dari PMI Kota Padang
Dedikasi Wali Kota Diakui, Fadly Amran Terima Lencana Jasa Pratama dari PMI Kota Padang
Raih Penghargaan, Kota Padang Diakui sebagai Teladan dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama
Raih Penghargaan, Kota Padang Diakui sebagai Teladan dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama
Rakor Ketersediaan Pangan di Sumbar: Mentan Amran Sulaiman Targetkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia
Rakor Ketersediaan Pangan di Sumbar: Mentan Amran Sulaiman Targetkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia
Tinjau Pasar di Padang, Menteri Pertanian Pastikan Harga Pangan Nasional Stabil
Tinjau Pasar di Padang, Menteri Pertanian Pastikan Harga Pangan Nasional Stabil