Padang, Padangkita.com - Kota Padang tengah gencar melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin menggunung.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat, setiap harinya kota ini menghasilkan 647 ton sampah.
Angka yang cukup signifikan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah masih banyaknya sampah yang dibuang sembarangan di sungai, laut, atau lahan kosong.
"Sampah yang tidak terkelola dengan baik ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan kita," ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemko Padang telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah program 3R (reduce, reuse, recycle).
Program ini melibatkan masyarakat, bank sampah, pengusaha maggot, serta pengomposan. Hasilnya cukup membanggakan, sekitar 140 ton sampah berhasil dikurangi setiap harinya.
Selain itu, Pemko Padang juga telah mendirikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk mengelola sampah yang tidak dapat didaur ulang.
Namun, Fadelan mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 77 ton sampah yang berasal dari tumpukan sampah di jalanan dan sungai.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemko Padang akan menerapkan sistem pengambilan sampah langsung ke rumah warga mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dengan sistem ini, kami berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan," tegas Fadelan.
Biaya layanan pengambilan sampah sudah termasuk dalam tagihan PDAM, sehingga warga tidak perlu lagi membayar tambahan biaya kepada tukang becak sampah.
Pemko Padang akan membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan untuk mengelola sistem pengambilan sampah.
Setiap petugas becak sampah akan bertanggung jawab atas pengambilan sampah di sekitar 350 rumah.
"Kami targetkan pengambilan sampah dilakukan setiap satu atau dua hari sekali. Dengan demikian, lingkungan kita akan lebih bersih dan sehat," tambah Fadelan.
Besaran tarif retribusi sampah disesuaikan dengan daya listrik rumah tangga. Misalnya, untuk rumah tangga dengan daya 450 VA, tarifnya adalah Rp 20.000 per bulan.
"Tarif ini sangat terjangkau dan sebanding dengan manfaat yang diperoleh masyarakat," ujar Fadelan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan Kota Padang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam pengelolaan sampah.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memisahkan sampah dari sumbernya dan membuang sampah pada tempatnya.
Baca Juga: Pemko Padang Gandeng ODUP Wujudkan Kota Bebas Sampah
"Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Padang yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali," ajak Fadelan. [*/hdp]