Padang, Padangkita.com – Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan restorative, Pemerintah Kota (Pemko) Padang meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (3/9/2024). Peresmian ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar.
Rumah Restorative Justice ini merupakan buah dari inisiatif mahasiswa KKN Universitas Eka Sakti (UNES) yang didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Kehadirannya diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum ringan melalui dialog dan mediasi, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan rumit.
"Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, kita berharap nilai-nilai musyawarah mufakat yang menjadi ciri khas masyarakat kita dapat kembali tumbuh subur," ujar Andree Algamar.
"Selain itu, rumah ini juga akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan damai," sambungnya.
Andree menambahkan bahwa ke depannya, ia berharap Rumah Restorative Justice dapat didirikan di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.
"Kita perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pemuda, untuk bersama-sama membangun sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi," tambahnya.
Senada dengan Andree, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, juga menyambut baik inisiatif pembentukan Rumah Restorative Justice ini.
"Ini merupakan langkah nyata dari Korps Adhyaksa untuk mengutamakan perdamaian dalam setiap penyelesaian masalah hukum," tegasnya.
Aliansyah juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice.
Baca Juga: Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Pariaman, Ini Harapan Wako Genius
"Kami berharap camat dan seluruh unsur masyarakat di Kecamatan Koto Tangah dapat bekerja sama untuk menyukseskan program ini. Jika perlu, mari kita buat regulasi yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice," ajaknya. [*/hdp]