Padang, Padangkita.com– Keindahan dan ketertiban Kota Padang kembali menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko). Sejak awal pekan ini, tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, dan papan nama liar yang merusak estetika kota.
Penertiban ini menyasar berbagai media promosi yang dipasang secara tidak beraturan, mulai dari yang terpasang di median jalan hingga yang menutupi pemandangan toko. "Kami tengah menertibkan spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang tidak teratur karena merusak estetika kota," ujar Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Yosefriawan, banyaknya spanduk dan baliho liar yang terpasang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan tersebut secara jelas melarang pemasangan media promosi di median jalan dan tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum.
Selain penertiban visual, razia ini juga menargetkan spanduk komersial yang belum membayar pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pelaku usaha tidak hanya mematuhi aturan penempatan, tetapi juga memenuhi kewajiban pajaknya.
Penertiban ini sudah berlangsung sejak Senin (8/9/2025) dan direncanakan berlanjut selama sebulan penuh. Tim penertiban, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa, menyisir sejumlah ruas jalan utama dari pagi hingga sore hari.
Pada hari pertama, tim bergerak di sepanjang jalur hijau Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, dan Jalan A. Yani. Sementara pada hari kedua, tim menyasar kawasan padat seperti Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang jalan Bypass.
Baca Juga: Satpol PP Padang Gencar Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar
Yosefriawan mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan dan memasang media promosi di tempat yang semestinya. "Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik," ajaknya. [*/hdp]