Padang, Padangkita.com – Upaya mewujudkan Kota Padang sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) semakin intensif.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Pertemuan Lintas Sektor untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Padang.
Kegiatan yang digagas oleh Andalas Tobacco Control, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang ini bertujuan untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR.
Director Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan keprihatinannya terhadap peningkatan jumlah perokok anak.
“Usia perokok pertama kali semakin muda dari tahun ke tahun. Ini sangat mengkhawatirkan karena berdampak buruk pada kesehatan mereka,” tegas Kamal dikutip Sabtu (24/8/2024).
Beliau menambahkan bahwa dampak merokok sangat serius, mulai dari kanker, stroke, hingga penyakit jantung.
“Oleh karena itu, kita harus bertindak bersama untuk mengatasi masalah ini,” imbuhnya.
Hasil rapat menyepakati beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah intensifikasi sosialisasi Perda KTR kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Masih banyak warga yang belum mengetahui atau memahami peraturan ini. Padahal, dengan mengetahui peraturan, mereka akan lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok,” ujarnya
Selain itu, dibentuknya Satgas KTR menjadi langkah konkret untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan. Satgas ini akan bertugas melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2024.
“Dengan adanya Satgas, kita berharap informasi tentang KTR dapat menyebar lebih luas dan penerapannya di masyarakat semakin baik,” tambah Kamal.
Baca Juga: Larangan Keras! Pelajar Padang Dilarang Bawa Motor, Rokok, Miras, hingga Tawuran
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta yang hadir menandatangani kesepakatan untuk mewujudkan Kota Padang sebagai kota yang sehat dan bebas asap rokok. [*/hdp]