Padang, Padangkita.com - Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam mengatasi masalah sampah dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tampaknya belum cukup.
Masih banyak oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan di trotoar dan median jalan.
Menanggapi hal ini, Pemko Padang akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan utama, yaitu Jalan M. Hatta, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.
"Mulai tanggal 8 Juli 2024, kami akan memberlakukan tipiring bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan tersebut," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta, Minggu (7/7/2024).
Sebelum pemberlakuan tipiring, Pemko Padang telah melakukan sosialisasi dan OTT di ketiga ruas jalan tersebut sejak tanggal 1-7 Juli. Namun, masih saja ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Oleh karena itu, kami perlu mengambil langkah tegas dengan memberlakukan tipiring," jelas Fadelan.
Pelaku pembuang sampah sembarangan di ketiga ruas jalan tersebut akan dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Sanksi ini sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemko Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, yaitu di TPS atau TPS mobile.
Warga yang tidak memiliki waktu untuk membuang sampah sendiri dapat menggunakan jasa LPS atau becak sampah yang tersedia di lingkungan RW atau kelurahan.
"Mari bersama kita jaga kebersihan Kota Padang dengan tidak membuang sampah sembarangan. Gunakan tempat sampah yang disediakan atau hubungi jasa pengangkut sampah," ajak FFadelan. [*/hdp]