Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang mengajukan permohonan pembangunan stadion bertaraf internasional ke Kemenpora.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan permohonan pembangunan stadion bertaraf internasional ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Lahan seluas tiga hektare pun disiapkan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kota Padang, Mursalim Nafis mengatakan, langkah tersebut diambil oleh Pemko lantaran saat ini Padang sudah tak lagi memiliki stadion berstandar internasional pasca-pengelolaan Stadion Haji Agus Salim beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
“Permohonan ini kami lakukan juga sebagai wujud dari keinginan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa daerah, terutama ibu kota provinsi harus mempunyai stadion internasional untuk pengembangan olah raga dan prestasi agar bisa mendunia,” kata Mursalim saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (11/4/2021).
Guna mewujudkan hal tersebut, kata Mursalim, Pemko Padang berencana akan menyiapkan lahan seluas tiga hektare, tetapi lokasinya belum ditentukan.
“Kami ingin tempat olah raga itu tidak terpusat, artinya tidak berada di satu tempat saja, misalnya stadion di lokasi A, tempat olah raga lain di tempat B, sehingga merata dan di mana ada tempat olah raga atau stadion, maka di sana akan ada kehidupan baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa bertemu dengan Asisten Deputi Olah Raga Rekreasi pada Deputi Bidang Pembudayaan Olah Raga Kemenpora, Maifirizon pada Kamis (8/4/2021) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Maifrizon menjelaskan bahwa kewenangan untuk membangun stadion saat ini berada pada Kementerian Pekerhaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedangkan Kemenpora hanya bisa memberikan rekomendasi.
Baca juga: Soal Pembangunan Stadion Utama, Menteri Suharso Dorong Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama dengan Swasta
"Untuk membangun stadion sepak bola bertaraf internasional dibutuhkan tanah minimal seluas tiga hektare. Tanah tersebut harus milik pemerintah yang dibuktikan dengan adanya sertifikat dan memiliki Instruksi Presiden (Inpres),” katanya. [pkt]