Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sejumlah Ormas Islam dan Kepemudaan di laporkan Jozeph Paul Zhang ke polisi.
Simpang Empat, Padangkita.com - Sejumlah Ormas Islam dan Kepemudaan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melaporkan Jozeph Paul Zhang atau Sindy Paul Soerjomoeljono ke Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Jumat (23/4/2021) sore.
Sikap dan pernyataan Jozeph Paul Zhang lewat media sosial dinilai telah melecehkan ajaran agama Islam. Salah satunya, Jozeph mengaku sebagai nabi yang ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang disiarkan di channel Youtube pada tanggal 13 dan 15 April 2021 lalu.
Salah seorang tokoh pemuda Pasbar Decky H Saputra menyebutkan, pernyataan Jozeph tersebut telah menimbulkan dan memantik kemarahan umat Islam, khususnya di Indonesia.
"Hari ini kami warga Pasbar yang tergabung dalam beberapa ormas Islam dan ormas kepemudaan dengan ini sengaja mendatangi Polres Pasbar membuat laporan terhadap Jozeph yang diduga telah melecehkan ajaran agama Islam," ucapnya saat dikonfirmasi Padangkita.com, Jumat (23/4/2021) malam di Simpang Empat.
Selain melapor ke polisi, Decky dan kawan-kawan juga menyampaikan pernyataan sikap, di antaranya adalah mengutuk keras pernyataan Joseph Paul Zhang yang telah menghina dan melecehkan syariat Islam serta umat Islam.
Kedua, meminta kepada pemerintah, khususnya aparat penegak hukum agar mengusut, memproses hukum, serta memberikan sanksi hukum seberat-beratnya terhadap pelaku penistaan agama itu agar menimbulkan efek jera.
Selanjutnya, meminta pemerintah melalui lembaga atau instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan agar kasus penistaan agama tidak terus terulang karena rawan menimbulkan perpecahan bangsa.
"Kami beserta beberapa kawan-kawan yang tergabung beberapa ormas LPC Nahlatul Ulama (NU) Pasbar, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pasbar, DPC PERTI Pasbar, LPD majelis Mujahidin Pasbar, Jamaah Tabligh Markas Pasbar, MUI Kabupaten Pasbar, MPC Pemuda Pancasila Pasbar mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," tegasnya.
Baca juga: Mengaku Nabi ke-26, Bareskrim Buru Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 huruf a KUHP dan ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. [pkt]